Hal itu diberlakukan berdasarkan keputusan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi Nomor 348 tahun 2024 tentang mekanisme seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja untuk jabatan fungsional guru di instansi daerah tahun anggaran 2024.
Ketentuan khusus pelamar disabilitas
Ada beberapa ketentuan khusus yang perlu diperhatikan oleh pelamar disabilitas supaya proses seleksi dapat berjalan sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan.
Bagi pelamar seleksi PPPK JF guru di instansi daerah tahun anggaran 2024 yang berstatus sebagai penyandang disabilitas, terdapat ketentuan sebagai berikut:
1. Bagi pelamar penyandang disabilitas rungu (tunarungu), terdapat pembatasan dalam memilih posisi yang dilamar. Penyandang disabilitas rungu tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada JF guru bahasa indonesia atau JF guru bahasa inggris.
2. Pelamar yang merupakan penyandang disabilitas daksa (tunadaksa) juga memiliki pembatasan dalam melamar ke posisi tertentu. Penyandang disabilitas daksa tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada JF guru pendidikan jasmani, olahraga dan kesehatan.
3. Terakhir, bagi pelamar yang menyandang disabilitas netra (tunanetra), terdapat batasan untuk melamar ke posisi guru seni budaya dan keterampilan. Keterampilan visual yang dibutuhkan dalam bidang seni menjadi salah satu alasan utama di balik pembatasan ini.
Rincian terkait kriteria serta mekanisme seleksi lengkap PPPK JF guru di instansi daerah tahun 2024 juga bisa dilihat melalui laman resmi berikut:
https://jdih.menpan.go.id/dokumen-hukum/KEPMEN/jenis/1870?KEPUTUSAN%20MENTERI
Demikianlah hal-hal terkait seleksi PPPK JF guru di instansi daerah bagi pelamar yang menyandang disabilitas tahun 2024. Semoga informasi ini bermanfaat!
Baca juga: Simak syarat melamar PPPK JF 2024 bagi guru non-ASN
Baca juga: Catat, ini kriteria PPPK jabatan fungsional guru tahun 2024
Baca juga: Apa itu PPPK dan bagaimana cara daftarnya?
Pewarta: Allisa Luthfia
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2024