Jakarta (ANTARA) -
Pemerintah mengumumkan kenaikan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mulai tahun 2024. Penyesuaian gaji ini akan disesuaikan berdasarkan golongan dan jabatan masing-masing pegawai, dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan dan mendorong motivasi kerja yang lebih baik.
 
Sebelumnya, hal ini telah sampaikan dan ditetapkan secara resmi oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai kenaikan gaji PPPK melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024. Perpres ini mengubah Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 mengenai gaji dan tunjangan PPPK.
 
Dapat diketahui, kenaikan gaji PPPK sebesar 8 persen akan diterapkan pada semua golongan dan jabatan. Berita ini tentu saja merupakan kabar baik bagi para PPPK yang telah berdedikasi untuk bangsa dan negara.
 
Dapat diketahui juga, besaran gaji PPPK dipengaruhi oleh beberapa faktor, termasuk golongan, masa kerja, jabatan fungsional, dan lokasi kerja. Gaji pokok meningkat seiring dengan golongan dan masa kerja yang lebih lama.
 
Tunjangan tambahan juga diberikan untuk jabatan fungsional tertentu, sementara lokasi kerja di daerah dengan biaya hidup tinggi mendapatkan tunjangan khusus.
 
Dengan demikian, berikut merupakan rincian terbaru mengenai gaji PPPK 2024 setelah mengalami kenaikan sebesar 8 persen:
 
Daftar besaran gaji PPPK 2024
 
1. Golongan I
- Masa kerja 0 tahun: Rp 1.938.500 (sebelumnya Rp 1.794.900)
 
2. Golongan II
- Masa kerja 3 tahun: Rp 2.116.900 (sebelumnya Rp 1.960.200)
 
3. Golongan III
- Masa kerja 3 tahun: Rp 2.206.500 (sebelumnya Rp 2.043.200)
 
4 Golongan IV
Masa kerja 3 tahun: Rp 2.299.800 (sebelumnya Rp 2.129.500)
 
5. Golongan V
Masa kerja 0 tahun: Rp 2.511.500 (sebelumnya Rp 2.325.600)
 
6. Golongan VI
Masa kerja 3 tahun: Rp 2.742.800 (sebelumnya Rp 2.539.700)
 
7. Golongan VII
- Masa kerja 3 tahun: Rp 2.858.800 (sebelumnya Rp 2.647.200)
 
8. Golongan VIII
- Masa kerja 3 tahun: Rp 2.979.700 (sebelumnya Rp 2.759.100)
 
9. Golongan IX
- Masa kerja 0 tahun: Rp 3.203.600 (sebelumnya Rp 2.966.500)
 
10. Golongan X
- Masa kerja 0 tahun: Rp 3.339.100 (sebelumnya Rp 3.091.900)
 
11. Golongan XI
- Masa kerja 0 tahun: Rp 3.480.300 (sebelumnya Rp 3.222.700)
 
12. Golongan XII
- Masa kerja 0 tahun: Rp 3.627.500 (sebelumnya Rp 3.359.000)
 
13. Golongan XIII
- Masa kerja 0 tahun: Rp 3.781.000 (sebelumnya Rp 3.501.100)
 
14. Golongan XIV
- Masa kerja 0 tahun: Rp 3.940.900 (sebelumnya Rp 3.649.200)
 
15. Golongan XV
- Masa kerja 0 tahun: Rp 4.107.600 (sebelumnya Rp 3.803.500)
 
16. Golongan XVI
- Masa kerja 0 tahun: Rp 4.281.400 (sebelumnya Rp 3.964.500)
 
17. Golongan XVII
- Masa kerja 0 tahun: Rp 4.462.500 (sebelumnya Rp 4.132.000)
 
Dengan ditetapkannya Perpres Nomor 11 Tahun 2024, diharapkan dapat meningkatkan semangat kerja dan kesejahteraan PPPK, serta mempercepat akselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional yang fokus pada pembangunan sosial.

Pewarta: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Editor: Maria Rosari Dwi Putri
Copyright © ANTARA 2024