Jakarta (ANTARA) - Seiring dengan meningkatnya kebutuhan pemerintah terkait tenaga profesional di berbagai bidang, terutama tenaga pendidikan dan kesehatan, rekrutmen PPPK 2024 dibuka dengan menawarkan berbagai formasi dari instansi pemerintahan.
 
Meskipun statusnya berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK memiliki hak dan fasilitas yang hampir sama, termasuk gaji dan tunjangan.
 
Sebelum mendaftar sebagai PPPK, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon pelamar.
 
Mulai dari kualifikasi pendidikan hingga peraturan lainnya. Hal ini menjadi salah satu faktor penting untuk memiliki peluang lolos seleksi menjadi pegawai pemerintah berstatus PPPK.
 
Berikut ini adalah rincian lengkap persyaratan daftar PPPK 2024 yang harus dipenuhi calon pelamar.
 
Persyaratan pendaftaran PPPK 2024
 
Untuk mendaftar sebagai PPPK, berdasarkan UU No. 49 Tahun 2018, setiap calon pelamar diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan sebagai berikut.
 
1. Batas usia: Pelamar harus berusia minimal 20 tahun dan maksimal 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar ketika saat mendaftar.
 
2. Kualifikasi pendidikan: Pelamar diwajibkan memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan formasi yang dipilih. Misalnya, untuk formasi guru, pelamar harus memiliki ijazah pendidikan minimal S1 atau D4 dari program studi yang relevan dengan mata pelajaran yang akan diajarkan.
 
3. Sehat jasmani dan rohani: Pelamar harus dalam kondisi sehat baik secara fisik maupun mental. Hal ini biasanya dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter yang resmi.
 
4. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat: Pelamar tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat atas permintaan sendiri atau permintaan dari instansi pemerintah atau swasta. Ini termasuk bagi yang sebelumnya pernah menjadi PNS atau anggota TNI/Polri.
 
5. Terlibat hukuman pidana: Pelamar yang sedang menjalani hukuman pidana atau pernah terlibat dalam kasus hukum lainnya tidak diperbolehkan mendaftar PPPK.
 
6. Tidak sedang menjadi anggota atau pengurus partai politik: Agar tercipta lingkungan kerja yang netral dan profesional, pelamar tidak boleh menjadi anggota atau pengurus partai politik.
 
7. Memiliki sertifikat kompetensi: Pelamar harus memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.
 
8. Memenuhi persyaratan khusus lainnya: Setiap instansi atau formasi kerap memiliki persyaratan khusus yang berbeda-beda, seperti pengalaman kerja minimal di bidang tertentu, sertifikasi profesi, atau persyaratan teknis lainnya.
 
Tahapan pendaftaran dan seleksi PPPK 2024
 
Selain memenuhi persyaratan daftar, pelamar juga harus melalui beberapa tahapan pendaftaran dan seleksi, di antaranya sebagai berikut.
 
1. Pendaftaran online: Pendaftaran dilakukan secara online melalui laman resmi https://sscasn.bkn.go.id/. Pelamar harus membuat akun, mengisi data diri dengan benar, dan mengunggah dokumen yang diperlukan.
 
2. Seleksi administrasi: Setelah mendaftar, berkas pendaftaran akan diverifikasi oleh panitia seleksi. Pelamar yang lolos seleksi administrasi akan diumumkan dan berhak mengikuti tahap seleksi berikutnya.
 
3. Tes seleksi kompetensi: Pelamar yang lolos administrasi, selanjutnya akan mengikuti Seleksi Kompetensi Teknis, Seleksi Kompetensi Manajerial, dan Seleksi Kompetensi Sosial Kultural. Tes ini dilakukan untuk mengukur kompetensi dan kesesuaian pelamar dengan formasi yang dipilih.
 
4. Wawancara berbasis komputer: Pelamar yang berhasil dalam seleksi kompetensi akan melakukan wawancara untuk menilai integritas dan moralitas pelamar sebagai pertimbangan dan penetapan hasil seleksi.
 
5. Pengumuman dan pengangkatan: Pelamar yang berhasil melewati seluruh tahapan seleksi akan diumumkan sebagai calon PPPK dan diangkat setelah penandatanganan perjanjian kerja.

Pewarta: Putri Atika Chairulia
Editor: Maria Rosari Dwi Putri
Copyright © ANTARA 2024