KemenPPPA memfasilitasi penyediaan ahli pidana, demikian juga psikolog forensik
Jakarta (ANTARA) - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga mengatakan pihaknya turut mendampingi anak korban kekerasan yang berhadapan dengan hukum setelah mengikuti unjuk rasa pada Bulan Agustus lalu.

"Kami Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak juga turut mendampingi anak korban kekerasan setelah mengikuti unjuk rasa, baik itu di Semarang, kemudian juga di Makassar bersama Bareskrim Polri, demikian juga DP3A Provinsi Jateng, dan UPTD PPA Kota Makassar, tidak terlepas juga dengan teman-teman KPAI," kata Bintang Puspayoga dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, di Jakarta, Senin.

Selain kasus tersebut, KemenPPPA juga telah mendampingi beberapa kasus kekerasan terhadap anak yang banyak memancing perhatian publik, seperti kekerasan fisik terhadap anak usia 2 tahun oleh pemilik day care di Depok, kekerasan fisik anak penyandang disabilitas oleh pengasuh day care di Pekanbaru, kekerasan seksual terhadap anak oleh ibu kandung yang kemudian merekam dan menjual aksi pencabulan pada sebuah akun di Facebook, kasus meninggalnya anak akibat kekerasan fisik di Sumatera Barat, kasus eksploitasi seksual anak melalui platform digital, serta kasus anak berkonflik dengan hukum.

Baca juga: Pemda didorong bentuk satgas terpadu penanganan kekerasan
Baca juga: Anak-anak korban KDRT di Bogor dipastikan kondisinya aman


Bintang Puspayoga mengatakan dalam merespons kasus-kasus tersebut, KemenPPPA berkoordinasi dengan UPTD setempat, memonitor jalannya penegakan hukum pelaku kekerasan, pendampingan korban, baik pendampingan psikologis, psikiatri, dan pemberian kebutuhan spesifik perempuan dan anak.

"KemenPPPA memfasilitasi penyediaan ahli pidana, demikian juga psikolog forensik," katanya.

Sementara untuk kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), KemenPPPA bersama Kemenko PMK, Kementerian Sosial, BP2MI, Kementerian Kesehatan, dan Dukcapil, memfasilitasi 11 perempuan korban di Rumah SAPA (Sahabat Perempuan dan Anak) untuk asesmen kebutuhan pendampingan dan penampungan sementara serta terlibat dalam pemulangan.

Untuk kasus kekerasan oleh oknum pejabat Kemenag, KemenPPPA melakukan koordinasi dengan penyidik internal Inspektorat Jenderal Kemenag untuk memastikan perlindungan korban dan penegakan hukuman kepada pelaku.

"Tersangka telah diberhentikan dari jabatan dan korban mendapatkan pendampingan psikologis," kata Bintang Puspayoga.

Baca juga: KPAI bantu pemulihan psikis 10 anak korban asusila gurunya di Garut
Baca juga: KPAI minta hasil otopsi ulang jenazah AM segera diumumkan
Baca juga: KPAI tekankan pentingnya sistem perlindungan anak dalam pengasuhan

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2024