Hasil tambang nantinya juga bisa dimanfaatkan untuk berbagai hal yang positif dan tidak hanya dapat dinikmati oleh organisasi yang mengelola saja, melainkan kegiatan kemanusiaan
Jakarta (ANTARA) - Ketua Umum Gerakan Pemuda (GP) Ansor, Addin Jauharuddin mengatakan bahwa Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) memiliki Sumber Daya manusia (SDM) yang kompeten dalam mengurus konsesi tambang batu bara seluas 26 ribu hektare (Ha) di Kalimantan Timur (Kaltim).

“Kita semua percaya, bahwa PBNU punya beragam orang ahli di bidang energi dan pertambangan. Karena apa, ormas ini kan hanya wadah, wadah ini juga diisi oleh orang-orang luar biasa dan kompeten,” kata Addin Jauharuddin di Jakarta, Senin.

Dengan memiliki sumber daya manusia yang mumpuni di bidang tersebut, dia meyakini bahwa pengelolaan usaha tambang ini akan dilakukan secara profesional seperti pada umumnya perusahaan tambang lainnya.

Izin usaha yang diberikan oleh pemerintah kepada ormas-ormas besar di Indonesia ini, nantinya juga bermanfaat bagi masyarakat lainnya, seperti terbukanya lapangan pekerjaan baru.

Baca juga: Muhammadiyah sebut akan kelola tambang tanpa rusak alam
Baca juga: Jokowi terbitkan Perpres distribusi izin tambang untuk ormas keagamaan


Tidak hanya itu saja, hasil tambang nantinya juga bisa dimanfaatkan untuk berbagai hal yang positif dan tidak hanya dapat dinikmati oleh organisasi yang mengelola saja, melainkan kegiatan kemanusiaan.

“Pasti punya mekanisme sendiri, mereka pasti untuk kepentingan hal besar organisasi, pembangunan infrastruktur dan juga meningkatkan mutu kemanusiaan,” jelas dia.

Dengan diberlakukannya izin tambang kepada ormas keagamaan yang ada di Indonesia, dapat memberikan potensi dalam mendukung ekonomi kerakyatan jika nantinya diberlakukan secara adil dan juga transparan,

Nantinya, PBNU dapat mengelola konsesi tambang bekas PT Kaltim Prima Coal (KPC), yang merupakan perusahaan dari Bakrie Group. Kegiatan tersebut dimulai pada Januari 2025.

Sebelumnya, Presiden Jokowi telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) 25/2024 tentang Perubahan atas PP 96/2021 soal pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara (minerba).

Dalam Pasal 83A PP 25/2024 menyebutkan bahwa regulasi baru itu mengizinkan ormas keagamaan seperti NU dan Muhammadiyah bisa mengelola wilayah izin pertambangan khusus (WIUPK).

Baca juga: PBNU siap kelola tambang di Kaltim seluas 26.000 hektare
Baca juga: Wapres ingatkan ormas yang kelola tambang agar patuhi aturan


Pewarta: Chairul Rohman
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2024