Jakarta (ANTARA News) - Jaksa menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan kepada Direktur Utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman karena menyuap Luthfi Hasan Ishaaq saat dia menjadi anggota DPR.

"Meminta majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi menyatakan terdakwa Maria Elizabeth Liman secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama menyuap pegawai negeri," kata jaksa penuntut umum KPK Irene Putri dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa.

Jaksa mengatakan, terdakwa telah melakukan tindak pidana  sebagaimana diatur dalam pasal 5 ayat (1) huruf a UU No.31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Menurut jaksa pertemuan Maria dengan Menteri Pertanian Suswono yang difasilitasi oleh Luthfi, yang ketika itu masih menjadi Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi (PKS), memang terkait dengan pengurusan tambahan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian.

"Pertemuan terdakwa dengan Luthi Hasan Ishaaq selaku anggota Komisi I DPR maupun Presiden PKS untuk mempertemukan terdakwa dengan Suswono sebagai Mentan untuk mendapatkan kuota tambahan dengan pemberian uang Rp1,3 miliar ditambah pemberian janji Rp5000/kilogram untuk tambahan 8.000 ton sapi," ungkap jaksa.

Artinya perbuatan uang Rp1,3 miliar dari Maria kepada Luthfi bukanlah secara cuma-cuma tapi dengan maksud tujuan terkait pengurusan kuota impor daging sapi untuk PT Indoguna Utama.

"Meski terdakwa mengatakan pemberian uang itu adalah untuk sumbangan dan bantuan ke Papua, tapi dari pembicaraan dengan Ahmad Fathanah dan Luthfi Hasan Ishaaq sama sekali tidak ada pembicaraan untuk bantuan ke Papua," tambah jaksa.

Indoguna Utama tercatat tiga kali mengajukan tambahan kuota impor daging sapi, antara lain pada 8 November 2012 sebanyak 500 ton.

Perusahaan itu juga mengajukan tambahan kuota impor pada 28 November 2012 untuk PT Indoguna Utama sebanyak 1.548 ton, PT Sinar Terang Utama sebesar 675 ton, CV Cahaya Karya Indah sebanyak 1.491 ton dan CV Surya Cemerlang Abadi sebesar 1.400 ton.

Selanjutnya pada 18 Desember 2012 perusahaan mengajukan tambahan kuota impor daging 2013, yaitu bagi PT Indoguna Utama sebanyak 1000 ton, PT Sinar Terang Utama sebesar 1500 ton, CV Cahaya Karya Indah sebanyak 2200 ton dan CV Surya Cemerlang Abadi sebesar 1000 ton.

Ketiga permohonan pengajuan penambahan kuota impor daging sapi itu ditolak oleh pejabat Kementerian Pertanian.

Dalam sejumlah pertemuan antara Luthfi dan orang dekatnya yang bernama Ahmad Fathanah dengan Maria Elizabeth dan perantara bernama Elda Deviane Adiningrat disepakati bahwa Maria bersedia memberikan commitment fee Rp5.000 per kilogram daging agar PT Indoguna mendapatkan tambahan impor daging 8.000 kilogram.

Pada tahap awal, Maria memberikan uang Rp300 juta kepada Fathanah melalui Elda untuk Luthfi demi keperluan acara PKS di Medan.

Pemberian selanjutnya adalah Rp1 miliar yang disepakati dalam pertemuan Maria, direktur PT Indoguna yang juga anak Maria, Arya Abdi Effendy dan Fathanah pada 28 Januari untuk memberikan Rp1 miliar kepada Luthfi sebagai keperluan operasional Luthfi dengan mengatakan jika ada penambahan kuota impor daging sapi maka grup PT Indoguna akan diprioritaskan.

Fathanah kemudian mengambil uang itu pada 29 Januari 20013 dari kantor PT Indoguna yang selanjutnya bertemu Maharany Suciyono hotel Le Meridien Jakarta.

Tidak lama petugas KPK menangkap Fathanah dan Suciyono serta menyita uang tunai dari Maharany sejumlah Rp10 juta dan dari Fathanah sejumlah Rp10 juta dalam tas kecil merek Louis Vuitton hitan, uang tunai Rp500 juta dalam plastik hitam dan uang tunai di kotak putih sejumlah Rp480 juta.

Maria adalah terdakwa terakhir yang menjalani persidangan dalam perkara itu.

Selain dia sudah ada empat orang lain yang dijatuhi vonis dalam kasus ini.

Direktur PT Indoguna Utama Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi masing-masing divonis hukuman penjara selama dua tahun tiga bulan dan denda Rp150 juta.

Ahmad Fathanah divonis 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan serta Luthfi Hasan Ishaaq yang telah dihukum 16 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar diganti dengan subsider 1 tahun.


Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2014