Kalau BPKH, pasti enggak salah karena dia hanya juru bayar. BPKH hanya memastikan alur transaksinya saja
Jakarta (ANTARA) - Ketua Panitia Khusus (Pansus) Angket Penyelenggaraan Haji 2024 DPR RI Nusron Wahid menyampaikan bahwa Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) tidak berperan dalam kisruh alokasi kuota haji tambahan.
Menurut Nusron dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, BPKH hanya berperan sebagai pihak yang mentransfer nilai manfaat operasional biaya haji kepada Kementerian Agama (Kemenag).
Baca juga: Anggota Pansus sebut tak sepakat soal pemakaian kata "pagu" oleh BPKH
Baca juga: Ditanya Pansus, Jaja tak tahu pengusul pembagi kuota haji tambahan
Terkait alokasi kuota haji tambahan yang berubah dari 92 persen untuk jamaah haji reguler dan 8 persen untuk jamaah haji khusus, menjadi 50 persen untuk jamaah haji reguler dan 50 persen untuk jamaah haji reguler, Nusron menyampaikan Pansus Angket Haji berfokus mendalami peran Kementerian Agama dan penyelenggara swasta.
“Itu dalam hal mengalokasikan kuota haji tambahan yang harusnya digunakan untuk reguler malah dipakai untuk jamaah haji khusus," ucapnya.
Baca juga: BPKH sebut berpedoman pada pagu soal transfer nilai manfaat biaya haji
Baca juga: BPKH pastikan dana haji aman dan terkelola dengan baik
Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2024
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.