Kepala Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Kantor Pelayanan Umum (KPU) Bea Cukai Batam Evi Oktavia di Batam, Selasa, mengatakan 275 ribu benih lobster tersebut hasil operasi gabungan Bea Cukai bersama tim coast guard di Perairan Pulau Topang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau.
“Penindakan ini bermula dari diterimanya informasi dari masyarakat adanya high speed craft (HSC) yang diduga akan melakukan kegiatan penyelundupan benih lobster yang menuju Malaysia tanpa dilengkapi dokumen,” kata Evi.
Dia menjelaskan dari informasi tersebut, Bea Cukai membentuk TIm Patroli Laut yang terdiri atas satuan tugas (Satgas) Patroli KPU Bea Cukai Batam dengan tiga unit kapal patroli meliputi BC 10029, BC 11001, dan BC 7004, serta Satgas Patroli Kanwil Bea Cukai Kepri dengan dua unit kapal patroli meliputi BC 8005. dan BC15041.
Kemudian, lanjut dia, Tim Bea Cukai melakukan pengejaran dan peringatan untuk menghentikan HSC tersebut. Namun pengemudi HSC melakukan perlawanan dengan menabrakkan badan kapal, sehingga kapal kandas di hutan bakau kawasan Pulau Topang, Kabupaten Kepulauan Meranti.
“HSC target berhasil dikuasai. Sayangnya, anak buah kapal melarikan diri dan tidak berhasil ditemukan,” ujarnya.
Evi menyebut, keberhasilan ini berkat kerja sama tim yang terdiri atas Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai, Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Batam, Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Kepaluan Riau, dan Batalyon Infranteri 10 Sotokok, Batam.
Usai menggagalkan penyeludupan tersebut, petugas akhirnya membawa dan mengamankan HSC beserta seluruh barang bukti ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang untuk proses lebih lanjut.
“Dari hasil pemeriksaan, HSC tersebut diketahui memuat 39 boks berisi 250 ribu ekor benih lobster pasir dan 25 ribu benih lobster mutiara dengan potensi kerugian negara Rp28,75 miliar,” katanya.
Demi menjaga keberlangsung hidup lobster yang memiliki nilai jual tinggi tersebut, kata Evi, seluruh benih dilepasliarkan ke perairan laut di wilayah perairan Jembatan 6 Barelang oleh Kepala Pangkalan Sarna Operasi Bea Cukai Batam Dafit Kasianto bersama Perwira Staf Operasi Yonif 10 Marini Kapten Marinir Adi Yanuar, Kasubdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol Zamrul Aini, Ketua Tim Balai Perikana Budidaya Laut Batan Ipong Adiguna, Ketua Tim Kerja Penegakan Hukum Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Kepulauan Riau Jemi Diporianto dan Ketua Tim Kerja Karantina Ikan Pramudya D Irawanto.
“Untuk para pelaku penindakan penyeludupan benih lobster ini sedang dalam pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
Penyeludupan benih lobster dapat dijerat Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar dan Pasal 88 juncto Pasal 16 ayat (1) dan/atau Pasal 92 juncto Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Perikanan dan/atau Pasal 87 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, Tumbuhan dengan ancaman maksimal 6 tahun dan denda Rp3 miliar.
Sepekan sebelumnya, Bea Cukai juga menggagalkan penyeludupan 177.300 ekor benih baby lobster senilai Rp17,7 miliar di Perairan Pulau Pengelap dan Pulau Abang.
Sebelumnya juga, Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau bersama Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kanwil Batam juga berhasil menggagalkan penyeludupan 795 ribu benih lobster atau benur senilai Rp90 miliar.
Baca juga: Bea Cukai-PSDKP lepasliarkan 177.300 benih lobster di Perairan Kepri
Baca juga: Bea Cukai gagalkan penyeludupan benih lobster senilai Rp17,7 miliar
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2024