Komisi VIII DPR RI menyetujui usulan tambahan anggaran Kementerian Sosial sebesar Rp9.613.495.798.950 yang dialokasikan untuk mendukung program prioritas perlindungan sosial dan dukungan manajemenJakarta (ANTARA) -
Komisi VIII DPR RI menyetujui usulan tambahan anggaran sebesar Rp9 triliun yang diajukan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) guna mendukung program prioritas perlindungan sosial dan dukungan manajemen pada Tahun Anggaran (TA) 2025.
“Komisi VIII DPR RI menyetujui usulan tambahan anggaran Kementerian Sosial sebesar Rp9.613.495.798.950 yang dialokasikan untuk mendukung program prioritas perlindungan sosial dan dukungan manajemen,” kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily dalam Rapat Kerja Komisi VIII dengan Menteri Sosial di Kompleks Parlemen, Jakarta pada Selasa.
Ia menambahkan alokasi paling besar dari tambahan anggaran tersebut untuk Sekretariat Jenderal sebesar Rp4.557.016.045.950. Adapun tambahan anggaran sebesar Rp2.699.729.033.000 untuk Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial.
Sementara sisanya sebesar Rp1.763.404.600.000 dialokasikan untuk Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial dan alokasi tambahan anggaran sebesar Rp593.346.120.000 untuk Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial.
Baca juga: Kemensos usulkan tambahan anggaran Rp9 triliun untuk tahun 2025
Baca juga: Kemensos usulkan tambahan anggaran Rp9 triliun untuk tahun 2025
Ace Hasan mengingatkan terkait perlunya kesiapan Kemensos untuk kembali menyesuaikan anggaran guna mendukung implementasi dari program pemerintahan mendatang, termasuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Sementara itu pada kesempatan yang sama Mensos Risma menyampaikan tambahan anggaran tersebut diperlukan karena terdapat sejumlah kegiatan yang belum teranggarkan yakni permakanan bagi masyarakat berusia lanjut (lansia) dan penyandang disabilitas, atensi untuk yatim piatu, serta proyeksi penambahan kebutuhan belanja pegawai.
Berikutnya, kata dia, terdapat pula kegiatan yang masih dihadapkan pada persoalan kekurangan anggaran untuk diimplementasikan, seperti program sembako, honor dan dukungan operasional bagi sumber daya manusia dalam Program Keluarga Harapan (PKH), alat bantu bagi penyandang disabilitas, perbaikan sarana dan prasarana Unit Pelaksana Tugas (UPT) Kemensos, serta pelatihan pemberdayaan masyarakat, dan pemeliharaan pusat data.
Baca juga: Menkeu: Anggaran perlindungan sosial bukan hanya lewat Kemensos
Baca juga: Menkeu: Tak ada perubahan anggaran bansos Kemensos pada 2024
Baca juga: Menkeu: Anggaran perlindungan sosial bukan hanya lewat Kemensos
Baca juga: Menkeu: Tak ada perubahan anggaran bansos Kemensos pada 2024
Pewarta: Hana Dewi Kinarina Kaban
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2024