1. Densus 88 benarkan tangkap terduga teroris AQAP di Gorontalo
Densus 88 Antiteror Polri membenarkan menangkap seorang terduga teroris berinisial YLK yang terafiliasi kelompok teror Al Qaeda in the Arabian Peninsula (AQAP), di Gorontalo pada 21 Agustus 2024.
"Betul (telah menangkap YLK)," kata Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol. Aswin Siregar ketika dihubungi di Jakarta, Selasa (3/9).
Selengkapnya baca di sini.
2. KPK sebut punya kewenangan usut Kaesang soal dugaan gratifikasi
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango menyebut pihaknya memiliki kewenangan dalam mengusut Ketua Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sekaligus putra bungsu Presiden RI Joko Widodo, Kaesang Pangarep, terkait dugaan gratifikasi atas penggunaan fasilitas pesawat jet pribadi.
"Kita harus melihat Kaesang kaitannya dengan penyelenggaraan negara, gitu. Ada keluarganya," kata Nawawi usai menghadiri rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/9).
Selengkapnya baca di sini.
3. KPK usul tambahan anggaran Rp201,9 miliar untuk tahun 2025
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp201.947.994.000 untuk tahun anggaran 2025 pada rapat kerja (raker) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/9).
"Kami berharap sesungguhnya masih memerlukan tambahan sekitar Rp201.947.994.000," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam rapat.
Selengkapnya baca di sini.
4. Polri tegaskan pengadaan gas air mata sudah sesuai prosedur
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan bahwa pengadaan peralatan gas air mata yang dilakukan Polri sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Pengadaan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku dan telah melalui proses perencanaan, kebutuhan, pemeriksaan, pengawasan, dan audit dari sejumlah pihak yang berwenang, baik dari internal maupun eksternal Polri," kata Trunoyudo ketika dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (3/9).
Selengkapnya baca di sini.
5. Warga Kendal uji materi ketentuan cuti kepala daerah dalam UU Pilkada
Warga Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, Harseto Setyadi Rajah, mengajukan uji materi Pasal 70 ayat (3) Undang-Undang Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ketentuan cuti kepala daerah pada masa kampanye.
Kuasa hukum Harseto, Viktor Santoso Tandiasa, mengatakan kliennya merasa dirugikan karena ketentuan pasal tersebut membuat kepala daerah yang sedang menjabat dan mencalonkan diri kembali dalam pilkada harus cuti penuh selama masa kampanye.
Selengkapnya baca di sini.
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024