Wakil Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin mengatakan pengesahan itu merupakan finalisasi tata tertib yang bakal menjadi aturan main dan pedoman bagi setiap gerak dan langkah semua mekanisme kerja lembaga.
"Yang dihasilkan tadi adalah produk harmonisasi dari Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) yang sudah disinkronisasi semua," kata Sultan usai sidang paripurna itu.
Dia pun mewajarkan bahwa sidang tersebut sempat memanas karena sebuah pengambilan keputusan bersifat dinamis. Dia mengatakan proses penyempurnaan tata tertib itu sudah berlangsung cukup panjang.
"Walaupun ada dinamika, tapi ujungnya berpikir sama, bahwa ini yang terbaik untuk lembaga," kata dia.
Dengan disetujuinya tata tertib yang baru itu, menurut dia, akan menggantikan Tata Tertib DPD RI Nomor 1 Tahun 2022.
Adapun sidang tersebut sempat memanas karena sejumlah Anggota DPD RI saling menyampaikan interupsi untuk menyampaikan pandangannya terkait tata tertib yang baru.
Poin tata tertib yang sempat mendapat pro dan kontra itu mengenai dihapusnya syarat calon pimpinan DPD RI yang tidak pernah dipenjara berdasarkan putusan pengadilan. Namun akhirnya aturan itu pun disetujui oleh peserta sidang, baik setuju dengan catatan maupun tanpa catatan.
Kemudian aturan yang disetujui untuk tata tertib itu yakni pemilihan pimpinan DPD RI dilaksanakan melalui sistem paket. Tata tertib itu pun disetujui dalam sidang yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono.
"Apakah Rancangan Tata Tertib DPD RI Bisa kita setujui?" kata Nono yang disambut jawaban setuju oleh para peserta sidang.
Sebelumnya, Sidang Paripurna Ke-12 DPD RI Masa Sidang V Tahun Sidang 2023—2024 di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat, (12/7) diwarnai hujan interupsi dari anggota DPD RI peserta sidang hingga memanas saat Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti membacakan draf Tata Tertib (Tatib) DPD RI.
Sejumlah Anggota DPD RI saat itu maju ke depan meja pimpinan sidang karena LaNyalla sempat tidak menggubris interupsi. Bahkan saat itu ada salah seorang senator yang hampir merebut palu sidang.
Baca juga: Senator RI: Putusan MK selamatkan demokrasi Indonesia
Baca juga: Menteri PANRB-DPD RI bahas pemindahan ASN ke IKN dan rekrut CASN 2024
Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2024