KJRI Johor Bahru dalam keterangan tertulis diterima di Kuala Lumpur, Rabu, menyebutkan Staf Teknis Imigrasi KJRI Johor Bahru Wahyu Kusumanegara mempromosi fasilitas keimigrasian yang memberikan kemudahan bagi WNA itu dalam pameran yang berlangsung dari 28 Agustus sampai 1 September 2024 itu.
Golden Visa Indonesia yang diluncurkan secara resmi oleh Presiden Joko Widodo pada 25 Juli 2024, menurut Wahyu, bertujuan mengundang WNA agar mau berinvestasi dan berkarya sehingga memberikan efek ganda terhadap perekonomian Indonesia.
Pemegang Golden Visa berhak menikmati beberapa manfaat eksklusif dari jenis visa tersebut, termasuk masa tinggal yang diperpanjang hingga 10 tahun, jalur layanan imigrasi prioritas di bandara internasional, dan efisiensi karena mereka tidak perlu lagi mengajukan izin tinggal terbatas (ITAS) di kantor imigrasi.
Jenis-jenis Golden Visa meliputi investor perorangan, investor korporasi, mantan warga negara Indonesia (WNI), rumah kedua (second home), talenta global, dan tokoh dunia.
Baca juga: Program Golden Visa dinilai buka peluang investasi properti bagi WNA
Sebagai persyaratan, seluruh pemohon Golden Visa wajib menyatakan komitmennya untuk berinvestasi secara langsung di Indonesia. Bentuk investasi ditentukan berdasarkan profil pemohon Golden Visa, yakni investor perorangan atau investor korporasi, dengan tujuan mendirikan perusahaan baru atau tidak.
"Variasi investasi antara lain pembangunan perusahaan dengan nilai tertentu, pembelian instrumen investasi pasar modal (saham, reksadana, obligasi pemerintah), pembelian properti, maupun penempatan sejumlah dana di rekening bank milik negara," jelasnya.
Golden Visa diimplementasikan dalam sistem digital yang dibuat semudah mungkin melalui evisa.imigrasi.go.id.
Sehingga, ia mengharapkan para calon investor merasakan kemudahan yang cepat dan aman dalam berinvestasi di Indonesia.
Dari situs resmi Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM disebutkan persyaratan khusus untuk izin tinggal pemilik modal asing selama lima tahun di Indonesia maka yang bersangkutan harus menyertakan komitmen akan mendirikan perusahaan di Indonesia dengan modal ditempatkan (saham) atau nilai investasi paling sedikit 25 juta dolar AS (sekitar Rp386,87 miliar) yang harus dipenuhi paling lambat 90 hari terhitung sejak tanggal diberikan izin tinggal terbatas.
Sedangkan izin tinggal PMA selama 10 tahun diberikan dengan syarat membuat komitmen akan mendirikan perusahaan di Indonesia dengan modal ditempatkan (saham) atau nilai investasi paling sedikit 50 juta dolar AS (sekitar Rp773,75 miliar) yang harus dipenuhi dalam waktu paling lambat 90 hari terhitung sejak tanggal diberikan izin tinggal terbatas.
Baca juga: Dirjen Imigrasi tegaskan Golden Visa bukan untuk jual Indonesia
Baca juga: Dirjen Imigrasi sebut Golden Visa tarik investasi sekitar Rp4 triliun
Pewarta: Virna P Setyorini
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2024