Jakarta (ANTARA) - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan bahwa sejumlah penyedia jasa pembayaran dan gerbang pembayaran telah mendukung upaya pemerintah dalam memberantas judi online

Kementerian Komunikasi dan Informatika hingga 4 September 2024 mencatat sebanyak 22 penyedia jasa pembayaran (PJP) dan delapan gerbang pembayaran (Payment Gateway/PG) telah memenuhi ketentuan pemerintah untuk tidak memfasilitasi dan/atau mendukung aktivitas perjudian via daring.

"Mereka telah mengidentifikasi celah atau potensi penyalahgunaan layanan oleh user beserta cara memitigasinya. Mereka telah menandatangani Pakta Integritas," katanya di Jakarta Pusat, Rabu.

Budi mengatakan bahwa kementerian juga telah menerima laporan hasil audit internal, mitigasi, dan tindakan lain yang dilakukan oleh PJP dan PG.

Menurut dia, laporan-laporan tersebut diperlukan untuk memverifikasi bahwa layanan sistem elektronik yang dikelola PJP dan PG tidak memfasilitasi atau mendukung aktivitas perjudian daring.

"Mereka telah memberikan laporan internal audit terkait alur sequence user yang menggunakan sistem mereka, sekaligus untuk mengidentifikasi potensi risiko penyalahgunaan layanan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," kata Budi.

"Ini menunjukkan komitmen untuk menjaga integritas serta transparansi penyelenggaraan sistem elektronik yang aman, andal, dan bertanggung jawab," katanya.

Baca juga: Menkominfo umumkan dua kebijakan baru berantas judi online
​​​​​​​

Baca juga: Akses Bigo Live akan diblokir bila tak segera hapus konten judi online


Budi berharap penyelenggara sistem elektronik di sektor lain mengikuti langkah PJP dan PG dalam mendukung upaya pemerintah memberantas judi online.

Menkominfo pada 10 Agustus 2024 melayangkan surat peringatan kepada 22 penyelenggara sistem elektronik​​​​​​​ PJP supaya tidak memfasilitasi dan/atau mendukung aktivitas perjudian online.

Pada 14 Agustus 2024, dia mengeluarkan surat perintah kepada delapan PG untuk memastikan penyedia layanan sistem elektronik tersebut melakukan mitigasi dan menandatangani Pakta Integritas antijudi online.

Kedua surat tersebut bukan merupakan bagian dari sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, melainkan upaya  memastikan layanan PJP dan PG tidak disalahgunakan untuk memfasilitasi transaksi perjudian online.

"Kami sudah menyampaikan surat tersebut bulan lalu agar layanan mereka tidak disalahgunakan dan segera menindaklanjuti peringatan dan perintah terkait judi online," kata Budi.

Baca juga​​​​​​​: OJK masukkan pelaku judi online ke daftar hitam
​​​​​​​
Baca juga: BI temukan 689 akun terindikasi judi online dalam sebulan

 

Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2024