Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh KepolisianJakarta (ANTARA) -
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyediakan layanan keliling Surat Izin Mengemudi (SIM Keliling) di lima lokasi Jakarta untuk membantu warga yang ingin melakukan perpanjangan, Kamis.
Melalui akun 'X' (Twitter) resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan SIM Keliling tersebut berada di lokasi berikut:
- Jakarta Timur di Mall Grand Cakung
- Jakarta Utara di LTC Glodok
- Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata
- Jakarta Barat di Mall Citraland
- Jakarta Pusat di Kantor Pos Lapangan Banteng
Gerai SIM beroperasi dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Untuk dapat mengakses dan terlayani dalam fasilitas SIM Keliling ini, pemohon harus mempersiapkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan berikut dengan biaya administrasi tentunya.
Adapun persyaratan tersebut meliputi SIM yang akan diperpanjang dan KTP berikut fotokopi. Kemudian saat di lokasi pemohon akan diminta untuk mengisi formulir, menjalani pemeriksaan kesehatan, dan mengikuti tes psikologi.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Layanan mobil SIM keliling ini, hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.
Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh Kepolisian.
Bagi pemegang SIM B, tidak bisa dilakukan perpanjangan masa berlaku pada layanan SIM Keliling, tapi harus diperpanjang di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena adanya perbedaan peruntukan dokumen.
Dokumen SIM B itu sendiri diperuntukkan bagi kendaraan yang memiliki berat lebih dari 3,5 ton.
Baca juga: SIM pelanggar lalu lintas dapat dicabut dalam aturan baruPewarta: Syaiful Hakim
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024