Kualitas udara kategori sedang memiliki arti tidak berpengaruh pada kesehatan manusia ataupun hewan
Jakarta (ANTARA) - Kualitas udara di Jakarta pada Kamis pagi membaik masuk ke dalam kategori sedang dan menempati peringkat ke-15 sebagai kota dengan udara terburuk di dunia.
 
Berdasarkan data situs pemantau kualitas udara IQAir pada pukul 06.30 WIB, Indeks Kualitas Udara atau Air Quality Index (AQI) di Jakarta berada di angka 92  dengan nilai konsentrasi partikel halus PM2.5 di angka 31 mikrogram per meter kubik.
 
Nilai konsentrasi PM2.5 sebesar itu setara 6,2 kali nilai panduan kualitas udara tahunan organisasi kesehatan dunia (WHO).
 
Kualitas udara kategori sedang memiliki arti tidak berpengaruh pada kesehatan manusia ataupun hewan tetapi berpengaruh pada tumbuhan yang sensitif dan nilai estetika dengan nilai AQI berada di rentang 51-100.
 
Kota dengan kualitas udara terburuk urutan pertama yaitu Hanoi, Vietnam di angka 166; urutan kedua Lahore, Pakistan di angka 161; urutan ketiga Kuwait di angka 156; urutan keempat Kinshasa, Kongo di angka 142; urutan kelima Manama, Bahrain di angka 126. 
 
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 593 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara sebagai kebijakan untuk mempercepat penanganan polusi udara.
 
Ruang lingkup satgas pengendalian pencemaran udara ini diantaranya menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Pencemaran Udara di Provinsi DKI Jakarta, mengendalikan polusi udara dari kegiatan industri, dan memantau secara berkala kondisi kualitas udara, hingga dampak kesehatan dari polusi udara.
 
Lalu, melaksanakan pencegahan sumber pencemar, baik dari sumber bergerak maupun sumber tidak bergerak, termasuk sumber gangguan serta penanggulangan keadaan darurat.
 
Kemudian menerapkan wajib uji emisi kendaraan bermotor, melakukan peremajaan angkutan umum dan pengembangan transportasi ramah lingkungan untuk transportasi umum dan pemerintah
 
Selanjutnya bertugas meningkatkan ruang terbuka, bangunan hijau, dan menggiatkan gerakan penanaman pohon, meningkatkan peran serta masyarakat dalam perbaikan kualitas udara, melaksanakan pengawasan ketaatan perizinan yang berdampak terhadap pencemaran udara dan penindakan terhadap pelanggaran pencemaran udara.
 
Pemprov DKI Jakarta juga akan terus melakukan evaluasi dan mengkaji berbagai kebijakan yang sudah dilakukan agar tepat sasaran dan mampu secara efektif mengatasi permasalahan pencemaran udara.
Baca juga: DKI keluarkan edaran belajar di rumah saat misa akbar Paus

Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024