Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Benny Mamoto bersama anggotanya Poengky Indarti turun langsung ke Polda Kepulauan Riau untuk mengawasi penanganan kasus pelanggaran etik Kasat Reserse Narkoba Polresta Barelang dan sembilan anggotanya.
Anggota Kompolnas dari unsur pemerhati hak asasi manusia Poengky Indarti mengatakan pengawasan dilakukan dalam kunjungan kerja Kompolnas ke Kepri.
Anggota Kompolnas dari unsur pemerhati hak asasi manusia Poengky Indarti mengatakan pengawasan dilakukan dalam kunjungan kerja Kompolnas ke Kepri.
"Tujuan kunjungan kerja ini untuk mengawasi kasus menonjol di Polda Kepri, terkait narkoba," kata Poengky.
Tim Kompolnas tiba di Kota Batam pukul 08.00 WIB dan langsung menuju Markas Polda Kepri yang terletak di kawasan Nongsa.
Setibanya di Polda Kepri, tim Kompolnas langsung melakukan pertemuan tertutup dengan jajaran Polda yang diwakili Wakapolda Brigjen Polisi Asep Syarifuddin didampingi Irwasda, Kabid Propam, Dirresnarkoba, Kabid Humas, dan para staf.
"Pertemuan tertutup," ujar Poengky.
Baca juga: Tes urine positif narkoba, Kasat Resnarkoba Polres Blitar dicopot
Sebelumnya, Kompolnas sudah menyurati Polda Kepri terkait kasus Kasat Resnarkoba Polresta Barelang dan sembilan anggotanya yang terlibat penyalahgunaan wewenang dalam penanganan kasus narkoba.
Atas dasar itu, Kompolnas turun langsung mengawasi hasil pemeriksaan yang dilakukan Propam Polda Kepri terhadap Kasat Narkoba Polresta Barelang dan sembilan anggotanya.
Pertemuan antara Kompolnas dan jajaran Polda Kepri berlangsung hingga pukul 12.30 WIB di Gedung Utama Mapolda Kepri, Kota Batam.
Poengky menambahkan, selain memonitor penanganan kasus Kasat Resnarkoba Polresta Barelang, kunjungan kerja Kompolnas juga mengecek kesiapan pengamanan Pilkada Serentak 2024 serta evaluasi kasus Rempang.
Selain ke Polda Kepri, tim Kompolnas juga akan turun ke Polresta Barelang pada Kamis siang.
Baca juga: Kasat Resnarkoba Karawang ditangkap Bareskrim Polri terkait narkoba
Baca juga: Mantan Kasat Narkoba Polres Lamsel dihukum mati
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2024