Hal itu disampaikan Restuardy dalam Rapat Penguatan Kinerja Pokja Pemerintah Daerah Bidang Persampahan di Denpasar, Bali, Kamis.
“Rapat ini dilakukan sebagai upaya mewujudkan pengelolaan persampahan yang baik dari hulu ke hilir melalui kegiatan penguatan kinerja Pokja Pemda bidang persampahan,” kata Restuardy dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Baca juga: KLHK: Pengelolaan sampah jadi pupuk dukung upaya pengurangan emisi
Ia menyampaikan kegiatan ini merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menegaskan bahwa pembangunan daerah sebagai bagian integral yang tidak terpisahkan atau terpadu dari pembangunan nasional.
Oleh karena itu, menurut dia, perlu bagi Kementerian/Lembaga melakukan sinkronisasi dan harmonisasi dengan daerah untuk mencapai target pembangunan nasional.
“Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah dijelaskan bahwa mandat bidang persampahan dilaksanakan pada dua urusan wajib, yaitu urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan bidang lingkungan hidup," ujarnya.
Dia mengatakan Kemendagri berkontribusi dalam kebijakan persampahan di daerah dengan mendorong pelaksanaan kerjasama daerah serta meningkatkan kelembagaan pengelolaan sampah melalui pemisahan operator dan regulator dan meningkatkan koordinasi melalui pembentukan Pokja dan Forum Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).
Restuardy mengatakan bahwa penguatan peran Pokja dan Forum PKP melalui optimalisasi kinerja, proses advokasi dalam peningkatan kinerja pengelolaan sampah daerah, serta restrukturisasi dan penggabungan kelembagaan Pokja.
“Pengelolaan sampah di daerah harus dilaksanakan secara kolaboratif dan terpadu, perbaikan dalam hal pengelolaan persampahan di daerah harus difasilitasi dengan perubahan perilaku sosial yang positif di segala lini untuk pengelolaan sampah dan menjalankan praktik 3R (reduce, reuse dan recycle),” ujarnya.
Baca juga: KLHK kejar emisi dari sampah menjadi "net zero emission" pada 2050
Sementara itu, Plh. Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah II Kemendagri Nitta Rosalin menyampaikan beberapa hal yang perlu diperhatikan agar pemerintah daerah berkomitmen terhadap peran pokja untuk perumusan kebijakan pembangunan daerah bidang persampahan dan tersusunnya rencana kerja pokja khususnya dalam pengelolaan sampah.
Sehingga, kata dia, peran pemda dalam menjawab tantangan pengelolaan persampahan yaitu penguatan dukungan validasi dan kualitas dokumen rencana daerah, penguatan pokja, penguatan dukungan regulasi dan kelembagaan, mengoptimalisasi pendanaan, dan merealisasi keberlanjutan pengelolaan persampahan.
“Sebagai tindak lanjut pada rapat ini diharapkan pemda untuk segera membentuk Pokja dan Forum Pokja sebagaimana diatur dalam Permen PUPR Nomor 12 Tahun 2020 tentang peran masyarakat dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, serta melakukan koordinasi intensif antar pokja provinsi dan kabupaten/kota dan antarperangkat daerah dalam pengelolaan sampah,” ujar Nitta.
Pertemuan yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri ini dihadiri oleh unsur Pemerintah pusat yaitu Kemendagri, Kemeko Marves, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian PUPR, Kementerian LHK. Selain itu, pemerintah daerah, yaitu Kabupaten Bandung, Cianjur, Bandung Barat, Karawang, Indramayu, Gianyar, Purwakarta, Tuban, Bekasi, Kota Bandung, Cimahi, Depok, Padang, Cilegon dan Kota Denpasar.
Baca juga: KLHK imbau pemda dukung kinerja bank sampah di daerah
Baca juga: Pemprov Bali minta masyarakat upayakan pengurangan sampah mandiri
Baca juga: Denpasar bangun 300 percontohan pengelolaan sampah Teba Modern
Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024