"Pada Pilkada tahun 2020 ada yang menghabiskan biaya politik hingga Rp1 triliun, dan itu masih di tingkat kota/kabupaten," kata Aditya ketika menjadi narasumber pada diskusi daring yang dipantau di Jakarta, Kamis.
Baca juga: Ahli: Calon tunggal bisa turunkan kepercayaan publik ke partai politik
Menurut dia, banyaknya calon tunggal pada Pilkada serentak 2024 memang sudah dapat diprediksi, apalagi sebelum adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas dari 20 persen menjadi 7,5 persen.
Aditiya mengatakan sebelum adanya putusan MK, diprediksi calon tunggal bisa mencapai 150 daerah, namun hal itu tidak terjadi dan ini menjadi sebuah keniscayaan bagi demokrasi Indonesia.
Ia menjelaskan bahwa maraknya calon tunggal ini dikarenakan sejumlah faktor, namun yang paling utama adalah biaya politik tinggi, sehingga ketika ada calon petahana maka banyak yang tidak berani melawan.
"Pilihan kotak kosong lebih cenderung di daerah yang petahana kuat, dan dominan, sangat berpotensi, sehingga tidak ada lawan yang berani. Kenapa tidak berani, karena biaya politik yang relatif tinggi," tuturnya.
Aditya yang merupakan Pengajar Ilmu Politik Universitas Indonesia mengatakan dengan biaya yang tinggi itu membuat calon ragu untuk ikut bersaing dalam kontestasi politik lima tahunan.
"Jadi artinya ketika biaya tinggi maka banyak calon ragu untuk mencalonkan diri, terutama menyangkut peluang yang belum tentu didapat, sehingga partai politik akan merapat ke calon yang mempunyai peluang menang besar. Hanya sebatas peluang menang atau tidak," ujarnya.
Baca juga: Pengamat: Calon tunggal bukti kegagalan demokrasi sistem kepartaian
Sebelumnya, Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik mengatakan, terdapat dua daerah yang kini memiliki dua pasangan calon, setelah masa perpanjangan pendaftaran calon kepala daerah Pilkada serentak 2024 berakhir.
"Yang awalnya pada tanggal 27-29 Agustus 2024 hanya satu pasangan calon, kini sudah dua pasangan calon yaitu di Kabupaten Puhowato, Provinsi Gorontalo dan Kabupaten Kepulauan Sitaro, Provinsi Sulawesi Utara," kata Idham.
Menurut dia, masa perpanjangan pendaftaran calon kepala daerah pada Pilkada 2024 yang hanya memiliki calon tunggal berakhir tanggal 4 September 2024.
Ia menjelaskan setelah perpanjangan selesai didapati terdapat dua daerah yang sebelumnya hanya memiliki calon tunggal kini sudah dua pasangan calon.
Sehingga, kata Idham, yang semula calon tunggal tersebar di 43 daerah terdiri dari satu provinsi dan 42 kabupaten/kota, kini setelah masa perpanjangan menjadi 41 daerah saja yang memiliki calon tunggal.
"Jadi dengan demikian, kini tinggal satu provinsi dan 40 kabupaten/kota yang pasangan calonnya hanya satu pasangan," tuturnya.
Baca juga: Ahli: Calon tunggal pascaputusan MK menurun, tetapi belum signifikan
Baca juga: CONSID: Calon tunggal pilkada mengabaikan aspirasi masyarakat
Baca juga: Ahli: Jika calon tunggal kalah, pilkada diulang tahun berikutnya
Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024