Pj. Wali Kota Mojokerto, Moh. Ali Kuncoro, di Kota Mojokerto, Kamis, mengatakan alokasi dana insentif fiskal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 353 Tahun 2024 yang dikeluarkan pada 1 September 2024.
"Dana ini merupakan bentuk penghargaan kepada provinsi, kabupaten, dan kota yang menunjukkan kinerja terbaik dalam kategori kesejahteraan masyarakat," katanya.
Ia bersyukur atas penghargaan ini karena Kota Mojokerto kembali mendapat dana insentif fiskal dari pusat, di mana pada tahun 2023 menerima Rp6,4 miliar atas capaian penghapusan kemiskinan ekstrem dan tahun 2024 menerima Rp18,7 miliar.
"Ini adalah hasil dari upaya penghapusan kemiskinan ekstrem, penurunan stunting, dan percepatan belanja daerah yang telah kami lakukan,” tuturnya.
Dana insentif fiskal ini, lanjut dia, akan digunakan untuk memperkuat program-program kesejahteraan masyarakat, terutama dalam mempercepat penurunan angka kemiskinan dan stunting yang menjadi fokus pemerintah.
Selain itu, dana ini juga akan dialokasikan untuk mendukung pengelolaan anggaran daerah yang lebih efektif dan efisien, demi menciptakan dampak nyata yang bisa dirasakan masyarakat Kota Mojokerto.
"Dana ini bukan hanya sebuah penghargaan, tetapi juga motivasi bagi kami untuk terus bekerja keras dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Mojokerto. Kami akan terus berinovasi dan memastikan bahwa dana ini digunakan secara optimal untuk kepentingan masyarakat," ujarnya.
Dengan penghargaan ini, Pemkot Mojokerto semakin berkomitmen untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat, serta terus memperkuat program-program sosial dan pembangunan.
Saat ini persentase penduduk miskin ekstrem Kota Mojokerto tercatat 0 persen, sedangkan untuk prevalansi stunting terus melandai dari waktu ke waktu.
Hal tersebut terlihat dari perhitungan Elektronik Pencatatan Laporan Gizi Berbasis Masyarakat (EPPBGM) dari 3,12 persen pada 2022 menjadi 2,04 persen pada 2023, dan tinggal 1,85 persen per Juli 2024.
Sementara untuk belanja daerah, per 31 Agustus 2024 dari anggaran Rp1 triliun telah terserap 55,36 persen atau sebesar Rp600 miliar.
Baca juga: Pemerintah beri insentif untuk daerah yang sukses turunkan stunting
Baca juga: Pemkab Garut terima insentif fiskal Rp25,9 miliar dari Kemenkeu
Pewarta: Indra Setiawan
Editor: Riza Mulyadi
Copyright © ANTARA 2024