"Kami prihatin ada anak-anak yang terlibat atau pun dilibatkan dalam situasi yang membahayakan keselamatan dan kesejahteraan hidupnya,"Jakarta (ANTARA) - Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Bangbang Surono menyebutkan anak-anak menjadi sasaran empuk penyebaran paham radikalisme karena mudah dipengaruhi oleh lingkungan dan ditanamkan ideologi apa pun, termasuk radikalisme.
Ia berpendapat anak-anak belum memiliki mekanisme pertahanan kognitif yang kuat dan cenderung bereaksi secara reseptif atau lebih banyak menerima.
"Kami prihatin ada anak-anak yang terlibat atau pun dilibatkan dalam situasi yang membahayakan keselamatan dan kesejahteraan hidupnya," ucap Bangbang dalam Forum Tematik Bakohumas BNPT yang dipantau secara daring di Jakarta, Kamis.
Padahal, kata dia, anak-anak merupakan subjek yang tidak bisa dipisahkan dari komponen penentu keberhasilan bangsa dan negara. Selain itu secara filosofi, anak-anak merupakan bagian generasi muda yang nantinya menjadi penerus dan perjuangan bangsa di masa yang akan datang.
Maka dari itu, dirinya berharap seluruh pihak agar bisa waspada dan lebih mengawasi anak-anaknya dimana pun berada. Apalagi berdasarkan riset Setara Institute pada 2023, terdapat 0,6 persen remaja dari 947 responden yang berpotensi terpapar sikap intoleran.
"Memang jumlahnya tidak banyak, tetapi sikap intoleran ini berpotensi tumbuh menjadi radikalisme dan terorisme," ucap dia.
Untuk itu, Bangbang menegaskan, BNPT terus mendukung kaderisasi kepemimpinan yang menyasar perempuan dan anak sebagai upaya perdamaian dan pemenuhan hak perempuan, anak, dan remaja.
BNPT sebagai wakil Indonesia juga mengajukan tiga pendekatan dalam upaya penanganan anak korban tindak pidana terorisme dalam Sidang Ke-33 Komisi Pencegahan Kejahatan dan Peradilan Pidana (The Commission on Crime Prevention and Criminal Justice/CCPCJ) di Wina, Austria, pada 13 Mei 2024.
Ketiga pendekatan dimaksud, yakni pencegahan anak dari kekerasan yang mungkin dilakukan oleh kelompok teroris, rehabilitasi dan reintegrasi anak yang terasosiasi dengan kelompok teroris, serta menjamin keadilan bagi anak melalui pendekatan berbasis hak.
Resolusi tersebut pun disahkan Badan Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk urusan narkoba dan kejahatan (United Nations Office on Drugs and Crime/UNODC) pada 17 Mei 2024.
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024