Berikut lokasi layanan Samsat Keliling di 14 berdasarkan informasi dari laman X resmi TMC Polda Metro Jaya:
1. Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB
2. Jakarta Utara di halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan parkir Itali Mall Artha Gading pukul 08.00 - 14.00 WIB
3. Jakarta Barat di Mall Citraland dan Universitas Anggrek Binus pukul 08.00-14.00 WIB
4. Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan dan halaman kantor Walikota Jakarta Selatan pukul 08.00-14.00 WIB
5. Jakarta Timur di halaman parkir Samsat Jakarta Timur pukul 08.00-15.00 WIB dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-14.00 WIB
6. Kota Tangerang di Perumnas 2 Cibodas dan parkiran busway Foodmospher pukul 08.00-14.00 WIB
7. Serpong di halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00-14.00 WIB dan ITC BSD Serpong pukul 15.00-19.00 WIB
8. Ciledug di Kantor Kecamatan Pinang dan rukan Fresh Market Green Lake City Cipondoh pukul 09.00-12.00 WIB
9. Ciputat di Kantor Kelurahan Pondok Betung pukul 09.00-11.00 WIB dan Pasar Gintung Ciputat Timur pukul 09.00-11.30 WIB
10. Kelapa Dua di Pasar Modern Intermoda Cisauk dan Hall GTOWN House Square Gading Serpong pukul 08.00-14.00 WIB
11. Kota Bekasi di Taman Kuliner Narogong Rawa Lumbu pukul 15.30-17.30 WIB
12. Kabupaten Bekasi di Halaman Kantor Bupati Kabupaten Bekasi pukul 08.00-12.00 WIB
13. Depok di halaman parkir Samsat Depok dan kantor Kelurahan Tugu pukul 08.00-12.00 WIB
14. Cinere di kantor Kelurahan Bedahan Sawangan pukul 08.00-12.00 WIB.
Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini perlu memperhatikan sejumlah hal sebelum mendatangi gerai untuk membayar pajak kendaraan bermotor (PKB), antara lain memastikan kendaraan yang akan dibayar pajaknya tidak memiliki tunggakan lebih dari satu tahun.
Kemudian, juga perlu memastikan untuk membawa beberapa dokumen yang diperlukan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan, seperti KTP, BPKB dan STNK asli masing-masing disertai fotokopi.
Gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan. Sedangkan untuk perpanjangan STNK dan ganti pelat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat.
Baca juga: Jaksel pasang stiker di lokasi penunggak pajak
Baca juga: Kantor pajak se-Tanah Abang gelar pengembangan bisnis libatkan UMKM
Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024