Sudah membagi tugas dan fungsi setiap unit kerja di Kemenparekraf untuk menjalankan strategi pengembangan parekraf 2025.
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) telah menyesuaikan strategi pengembangan pariwisata dan ekonomi kreatif (parekraf) tahun 2025 dengan Rancangan Teknokratik Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029 dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025.

“Strategi Kemenparekraf dalam pengembangan pariwisata dan ekonomi kreatif tahun 2025 telah menyesuaikan dengan kebijakan dan program pada RKP Tahun Anggaran (TA) 2025 dan Rancangan Teknokratik RPJMN 2025-2029,” ujar Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Wamenparekraf) Angela Tanoesoedibjo dalam Rapat Kerja bersama Komisi X DPR RI, di Gedung DPR, Jakarta, Jumat.

Pihaknya sudah membagi tugas dan fungsi setiap unit kerja di Kemenparekraf untuk menjalankan strategi pengembangan parekraf 2025.

Pertama adalah Deputi Bidang Kebijakan Strategis (D1) yang berfokus pada visioning rencana induk destinasi pariwisata prioritas regeneratif, koordinasi indeks pembangunan kepariwisataan Indonesia, penyusunan outlook parekraf Indonesia, jurnal kepariwisataan dan parekraf go to dokumenter naskah rekomendasi kebijakan strategis supply demand parekraf berkelanjutan, pendampingan penyusunan peta jalan pengembangan ekonomi kreatif (ekraf) di daerah, dan penyusunan regulasi bidang parekraf.

Kedua, Deputi Bidang Sumber Daya dan Kelembagaan (D2) berfokus pada peningkatan kualitas dan kompetensi sumber daya manusia (SDM) untuk menciptakan SDM parekraf yang profesional dan berdaya saing global.

Ketiga, Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur (D3) yang berfokus pada penerapan pariwisata berkelanjutan di destinasi pariwisata, koordinasi lintas sektor, peningkatan kapasitas kelembagaan dan dukungan destinasi tangguh bencana, pengembangan kewilayahan pada 10 destinasi pariwisata prioritas, tiga destinasi regeneratif (Bali, Greater Kepulauan Riau, dan Greater Jakarta), pengembangan kluster pariwisata Ibu Kota Nusantara (IKN), diversifikasi jenis pariwisata geopark, dan pengembangan sentra, kluster, dan pusat unggulan kreatif.

Untuk Deputi Bidang Industri dan Investasi (D4), berfokus menguatkan tata kelola dan ketahanan usaha parekraf, penguatan kualitas dan daya saing usaha parekraf, peningkatan investasi usaha parekraf, dan peningkatan akses pembiayaan usaha parekraf yang berdaya saing dan berkelanjutan.

Deputi Bidang Pemasaran (D5) fokus pada pemasaran pariwisata dan ekraf yang berbasis kemitraan strategis dengan mengusung prinsip keberlanjutan, perjalanan wisata berbasis pengalaman, modal sosial, hub linkage, dan pembangunan ekosistem melalui pendekatan pentahelix.

Selanjutnya, yaitu Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggara Kegiatan (Events)/D6 yang fokus mengembangkan produk, promosi publikasi wisata minat khusus, pelaksanaan bidding kegiatan internasional MICE (Meetings, Incentives, Conferences and Exhibitions), promosi dan publikasi pendukungan kegiatan MICE.

Kemudian, Deputi Bidang Ekonomi Digital dan Produk Kreatif (D-7) akan berfokus pada pendukungan pengarusutamaan pengembangan tematik konten, gastrodiplomasi, dan berkelanjutan.

Terkait Sekretariat Kementerian/Sekretariat Utama dan Politeknik Pariwisata, berfokus mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih dengan mengoptimalkan nilai reformasi birokrasi, nilai Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), dan nilai maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), serta pengembangan pendidikan untuk pemajuan SDM pariwisata unggul dan berdaya saing.

Terakhir, Inspektorat Utama berfokus mewujudkan peran pengawasan internal untuk peningkatan akuntabilitas pencapaian tujuan Kemenparekraf.

Masing-masing satuan kerja memiliki pagu indikatif dan anggaran 2025 sebanyak Rp1,76 triliun yang terdiri dari D1 Rp33,89 miliar, D2 Rp94,08 miliar, D3 Rp95,90 miliar, D4 Rp49,70 miliar, D5 Rp136,26 miliar, D6 Rp136,18 miliar, D7 Rp71,98 miliar, Inspektorat Utama Rp21,18 miliar, dan Sekretariat Kementerian Rp473,78 miliar.

Selain itu, Badan Pelaksana Otorita Borobudur sebesar Rp21,01 miliar, Badan Pelaksana Otorita Danau Toba Rp26,09 miliar, dan Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores Rp24,48 miliar.

Pagu anggaran juga diberikan kepada Politeknik Pariwisata Palembang Rp65,22 miliar, Politeknik Pariwisata Lombok Rp59,20 miliar, Politeknik NHI Bandung Rp119,31 miliar, Politeknik Pariwisata Bali (termasuk Manado dan Solo) Rp149,41 miliar, Politeknik Pariwisata Makassar Rp85,42 miliar, Politeknik Pariwisata Medan Rp70,43 miliar, dan Tugas Pembantuan Rp34,75 miliar.

“Program pariwisata dan ekonomi kreatif tahun 2024 yang dipertahankan dan akan berlanjut di tahun 2025 dari seluruh satuan kerja telah menyesuaikan program pembangunan pariwisata berkualitas dan berkelanjutan, dan penguatan ekosistem ekonomi kreatif berbasis kekayaan intelektual,” ujar Angela.

Mengenai anggaran fungsi pariwisata, direncanakan sebesar Rp2,21 triliun dengan rincian fungsi pariwisata pada Kemenparekraf Rp1,29 triliun serta Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Rp921,31 miliar.

“Target output prioritas anggaran fungsi pariwisata, antara lain dari dukungan event nasional dan internasional, dukungan event daerah, promosi investasi parekraf, promosi terpadu, dan juga kejuaraan multi-event nasional prestasi di tingkat nasional yang tersertifikasi, dan kejuaraan multi-event olahraga prestasi di tingkat regional dan internasional yang terfasilitasi. (Kedua poin yang disebutkan terakhir) merupakan prioritas anggaran fungsi pariwisata pada Kemenpora,” katanya lagi.
Baca juga: Kemenparekraf-REI kerja sama pengembangan sektor parekraf di Indonesia
Baca juga: BPOLBF dorong Floratama Academy 5.0 jadi pilar pengembangan parekraf


Pewarta: M Baqir Idrus Alatas
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2024