Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilihan KPU Papua Barat Abdul Halim Shidiq di Manokwari, Jumat, mengatakan pengundian nomor urut berlaku mutatis mutandis pada pemilihan umum dengan paslon tunggal.
Hal tersebut sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 yang apabila paslon memperoleh nomor urut 1, maka tata letak foto paslon berada di kolom sebelah kiri dalam surat suara.
"Kalau pasangan calon mendapat nomor urut 2, tata letak foto berada di kolom sebelah kanan dalam surat suara," kata Abdul Halim.
Ia menyebut Keputusan KPU Nomor 1229 juga mengatur tentang pemberian nomor urut pada kolom kosong yang tidak bergambar dalam surat suara pemilihan calon gubernur-wakil gubernur.
KPU Papua Barat telah memperpanjang masa pendaftaran bakal calon gubernur-wakil gubernur selama tiga hari (2-4 September 2024), namun tidak ada pendaftar baru untuk Pilkada 2024.
"Paslon yang mendaftar hanya Dominggus Mandacan-Mohamad Lakotani (DoaMu), jadi pilgub di Papua Barat berpotensi lawan kotak kosong," ucap Halim.
Ia menegaskan pasangan calon tunggal yang melawan kotak kosong harus menang mutlak (absolut majority) atau melampaui ambang batas perolehan suara 50 persen + 1 dari total suara sah.
Masyarakat setempat diperbolehkan menyosialisasikan untuk memenangkan kotak kosong sebagai bentuk kebebasan dalam berekspresi, namun tidak difasilitasi oleh KPU.
"Masyarakat bisa sosialisasi kotak kosong atas nama kebebasan berekspresi yang dilindungi oleh undang-undang," katanya.
KPU Papua Barat akan menggelar rapat pleno penetapan pasangan calon gubernur-wakil gubernur pada 22 September 2024, yang kemudian diikuti dengan pengundian nomor urut pada 23 September 2024.
Baca juga: Bawaslu: Pengawasan 41 daerah calon tunggal sama dengan daerah lain
Baca juga: KPU Papua Pegunungan sebut enam kabupaten gunakan sistem noken
Baca juga: Bawaslu periksa Sekda OKU terkait netralitas ASN dalam Pilkada 2024
Pewarta: Fransiskus Salu Weking
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2024