"Melalui surat tertanggal 14 Agustus 2024, Terdakwa meminta penundaan pidana yang semula dijadwalkan pada 18 September 2024 hingga setelah Pilpres 2024,” kata Merchan dalam surat kepada kuasa hukum yang telah diajukan pada Jumat (6/9).
Merchan dalam lanjutan surat tersebut memerintahkan agar penjatuhan hukuman mengenai hal itu bila diperlukan untuk ditunda sampai 26 November 2024, pukul 10.00 waktu setempat (21.00 WIB).
Merchan menjadwalkan keputusan tersebut atas mosi untuk mengesampingkan putusan juri dalam kasus tersebut dan membatalkan dakwaan pada 12 November.
Menurut laporan, juru bicara Kejaksaan Manhattan, Alvin Bragg mengatakan bahwa juri yang terdiri dari 12 warga New York "dengan cepat dan bulat" memvonis Donald Trump atas 34 tuduhan kejahatan.
Selain itu, laporan tersebut mencatat bahwa Kantor Kejaksaan Manhattan juga mengindikasikan bahwa mereka siap untuk menjatuhkan hukuman pada tanggal baru yang ditetapkan oleh pengadilan.
Sebelumnya pada Mei lalu, para juri memutuskan Trump bersalah karena memalsukan catatan untuk menutupi dugaan perselingkuhannya dengan seorang aktris film dewasa.
Sumber: Sputnik-OANA
Baca juga: Trump akan ajukan banding atas vonis sidang kasus uang tutup mulut
Baca juga: Hakim MA New York jadwalkan sidang pidana terhadap Trump
Baca juga: Muncul ancaman bom di rumah hakim, sidang Trump di New York ditutup
Penerjemah: M Razi Rahman
Editor: Atman Ahdiat
Copyright © ANTARA 2024