Kami menyarankan perbaikan dilakukan di tingkat TPS agar semuanya menjadi jelas sehingga tidak ada kecurigaan dari parpol."
Karimun, Kepri (ANTARA News) - Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, menolak perbaikan data pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap dalam pertemuan dengan Komisi Pemilihan Umum setempat bersama sejumlah pengurus partai politik, Senin.

"Kami menolak karena perbaikan DPT tidak bisa dilakukan di tingkat KPU kabupaten, tetapi harus dilakukan di tingkat kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) dan panitia pemungutan suara (PPS)," kata Ketua Panwaslu Karimun Tiuridah Silitonga.

KPU Karimun mengundang Panwaslu dan pengurus partai politik untuk membahas pengembalian berita acara hasil rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu Legislatif oleh KPU Provinsi Kepri.

Pengembalian tersebut dilakukan KPU provinsi karena terdapat selisih jumlah pemilih dalam DPT yang tertuang dalam berita acara dengan DPT yang ditetapkan secara nasional sebelum Pemilu, yaitu sebanyak 165.289 menjadi 165.583 atau terdapat kelebihan sebanyak 294 pemilih.

Selain itu, KPU provinsi juga meminta agar dilakukan perbaikan terhadap perbedaan jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPK Tb) atau pemilih menggunakan KTP, yaitu dari 6.272 menjadi 6.379 pemilih, terdapat kelebihan sebanyak 107 pemilih.

Menurut Tiuridah, penolakan perbaikan DPT dikarenakan selisih jumlah pemilih dalam DPT terjadi pada banyak TPS dan terjadi di enam kecamatan, yaitu Kecamatan Buru, Meral, Ungar, Belat, Tebing dan Karimun.

"Kami menyarankan perbaikan dilakukan di tingkat TPS agar semuanya menjadi jelas sehingga tidak ada kecurigaan dari parpol," kata dia.

Perbaikan di tingkat KPPS, menurut dia harus dilakukan karena banyak terjadi perubahan model D1 di tingkat PPS ke DA1 di tingkat PPK yang sudah beberapa kali terjadi perubahan data, sehingga diragukan keabsahannya.

Komisioner KPU Karimun, Ahmad Sulton mengatakan, perbedaan data pemilih dalam DPT tidak berpengaruh dengan jumlah suara sah dan tidak sah.

"Tidak ada pengaruhnya. Dan kita sudah mengundang parpol dan Panwaslu dan berita acara perbaikannya sudah dibuat," katanya.

Menurut Ahmad Sulton, kesalahan data pemilih itu bukan disengaja, tetapi karena "human error" karena petugas kelelahan.

"Semuanya lancar dan tidak ada masalah lagi," ucapnya.

Secara terpisah Ketua KPU Karimun Bambang Hermanto juga mengakui banyaknya kasus ketidaksinkronan data, baik data pemilih maupun selisih perolehan suara akibat "human error" dan kurangnya pemahaman petugas dalam melaksanakan acuan pelaksanaan Pemilu.

"Kami akui bimbingan teknis belum maksimal karena hanya dilakukan sekali. Pelaksanaan Bimtek yang hanya sekali dikarenakan keterbatasan anggaran, dan perlu diketahui bimtek sebanyak satu kali ditetapkan oleh KPU pusat dan berlaku di seluruh Indonesia," kata Bambang.  (RDT/F003)

Pewarta: Rusdianto Syafruddin
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2014