“Putusan Nomor 60 Tahun 2024 itu, menurut saya, adalah bentuk konsistensi MK mendorong penguatan rekrutmen partai politik, kaderisasi partai politik, untuk pencalonan kepala daerah,” ujar Fadli dalam webinar bertajuk, “Pilkada Calon Tunggal dan Kemunduran Demokrasi Lokal di Indonesia”, dipantau dari Jakarta, Minggu.
Fadli memaknai putusan MK tersebut sebagai upaya untuk mendapatkan sirkulasi kepemimpinan elit di tingkat daerah.
Mahkamah Konstitusi yang mengubah ambang batas pencalonan kepala dan wakil kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 telah membuka kesempatan bagi berbagai partai politik untuk mendaftarkan pasangan calonnya secara mandiri.
Dengan demikian, partai politik semestinya tidak perlu mengandalkan koalisi untuk mengusung pasangan calon kepala daerah dan menguatkan kaderisasi internal untuk mempersiapkan calon terbaik.
“(Putusan MK) juga meminimalisir potensi calon tunggal,” kata Fadli.
Berdasarkan penyelidikan awal Perludem menjelang pencalonan kepala daerah, tutur Fadli, sebanyak 154 daerah berpotensi hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah atau calon tunggal apabila tidak ada perubahan syarat pencalonan dari Mahkamah Konstitusi.
“Angka ini turun drastis menjadi 43 pada fase awal pendaftaran calon, lalu berkurang dari 43 menjadi 41,” ucapnya.
Fadli menyayangkan partai politik di 41 daerah tersebut berbondong-bondong mengusung satu pasangan calon, sehingga tidak ada lagi calon lainnya yang menjadi lawan tanding dari calon tunggal tersebut.
Fenomena inilah yang menurut Fadli menunjukkan bahwa permasalahan utama dalam perpolitikan Indonesia adalah proses rekrutmen.
Seharusnya, kata dia, dalam waktu 5 tahun sejak 2020 sampai 2024, partai politik sudah melihat, mengamati, dan melakukan kaderisasi politik untuk mendorong dan menghasilkan figur-figur terbaik.
“Baik figur eksternal maupun internal partai untuk dipersiapkan menjadi calon kepala daerah,” kata Fadli.
Baca juga: Bawaslu siap hadiri RDP bahas 41 daerah "kotak kosong" dengan DPR RI
Baca juga: Perludem nilai dekatnya pemilu-pilkada sebabkan banyak calon tunggal
Baca juga: KPU Papua Barat tetap undi nomor urut meski hanya satu paslon pilkada
Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2024