"Ketiganya ada kelebihan dan kekurangan," kata Mardani dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu.
Opsi pertama, pilkada ulang dengan kotak kosong melawan pasangan calon, seperti yang ada di sejumlah daerah saat ini.
"(Opsi kedua), pilkada dipercepat, dua tahun ke depan, dan dibuka pendaftaran baru selama itu dijabat penjabat," ujarnya.
Opsi ketiga, selama lima tahun daerah tersebut dijabat oleh penjabat kepala daerah.
Sebelumnya Jumat (6/9), Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dijadwalkan menghadiri rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR RI untuk membahas fenomena kotak kosong pada Pilkada Serentak 2024 pada 10 September 2024.
"Kita juga sampaikan ke Presiden, kita akan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan itu juga sudah sampai di Komisi II tanggal 10 (September) nanti akan dijadwalkan rapat dengar pendapat (RDP) untuk membahas terkait dengan bagaimana kalau daerah-daerah tersebut kemudian pasangan calon tunggalnya yang menang," kata anggota KPU RI August Mellaz saat ditemui awak media di Kantor KPU RI, Jakarta.
KPU RI sendiri membuka opsi untuk menggelar pilkada ulang pada akhir 2025 apabila banyak wilayah dengan peserta calon tunggal dimenangkan kotak kosong dalam Pilkada 2024.
"Kalau secara prinsip, kalau kebutuhan KPU menyiapkan tahapan pilkada itu teoritis sembilan bulan. Ya sudah kan, arahnya mungkin tidak akan jauh beda, kemungkinan masih tetap menjelang akhir tahun 2025. Itu opsi ya," ujarnya.
KPU mencatat ada 41 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah atau calon tunggal pada Pilkada Serentak 2024 berdasarkan data per Rabu (4/9) pukul 23.59 WIB. Adapun 41 daerah itu terdiri atas satu provinsi, 35 kabupaten, dan lima kota.
Baca juga: Ketua Komisi II: Kotak kosong muncul di pilkada karena 2 faktor
Baca juga: Komisi II DPR: Jangan berpikir negatif terhadap fenomena kotak kosong
Baca juga: Perludem nilai dekatnya pemilu-pilkada sebabkan banyak calon tunggal
Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2024