Batam (ANTARA) - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memantau penanganan kasus Kompol SN, mantan Kasatnarkoba Polresta Barelang beserta 9 anggotanya yang diduga terlibat penyalahgunaan wewenang terkait penyisihan barang bukti narkoba 1 kg sabu.

“Kompolnas akan terus memantau sampai kasusnya P-21 (dinyatakan lengkap),” kata Anggota Kompolnas Poengky Indarti, dikonfirmasi di Batam, Kepulauan Riau, Senin.

Kompol SN beserta 9 anggota Satnarkoba Polresta Barelang sedang menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) di Bidang Propam Polda Kepri.

Berdasarkan hasil kunjungan kerja Kompolnas di Polda Kepri pada Kamis (5/9) diperoleh informasi, tiga dari 10 oknum anggota Satnarkoba Polresta Barelang itu sudah menjalani sidang putusan dengan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PDTH). Namun, ketiganya sedang dalam proses banding.

Ketiga anggota Polri itu, yakni Kompol SN, dan dua orang lainnya berinisial SP dan FA, pangkat masing-masing Iptu dan Ipda.

Kemudian, pada Sabtu (7/9), Polda Kepri merilis mutasi 690 personel polda dan polres jajaran. Salah satunya Kompol SN yang dimutasi sebagai Pamen di Polda Kepri.

Poengky mengatakan surat telegram mutasi terhadap Kompol SN merupakan hal yang biasa, karena saat ini statusnya masih proses banding terhadap putusan PTDH, sehingga masih dianggap sebagai anggota Polri sampai sidang banding dan ada putusan terbaru.

“Tetapi yang bersangkutan (Kompol SN) kan Pamen non-job, jadi tidak ada artinya. Toh saat ini yang bersangkutan ditahan karena menjalani pemeriksaan pidana di Ditresnarkoba,” katanya.

Sebelumnya, Sekretaris Kompolnas Benny Mamoto mengatakan, pihaknya masih melakukan supervisi kepada Polda Kepri untuk proses tujuh personel Satnarkoba Polresta Barelang yang belum menjalani sidang etik.

“Sekarang sedang proses sidang kode etiknya, sedang berjalan dan nanti kita tunggu hasil putusannya,” kata dia.

Setelah sidang etik terhadap tiga perwira Satnarkoba Polresta Barelang itu, lanjut Benny, proses penyidikan pidana juga sudah berjalan. Dengan pemeriksaan sejumlah pihak, dan mendapat asistensi dari Ditnarkoba Bareskrim polri.

Menurut dia, Dirnakoba Bareskrim Polri sudah memaparkan untuk penerapan pasal yang dikenakan terhadap oknum anggota Satnarkoba Polresta Barelang tersebut.

“Beberapa arahan dari Bareskirm ditindaklanjuti yang berkaitan dengan teknis serta penerapan pasal yang disangkakan,” kata Benny.

Terpisah, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad mengatakan mutasi terhadap 690 personel Polda Kepri dan polres jajaran, termasuk mantan Kasatnarkoba Polresta Barelang bertujuan untuk penyegaran sekaligus sebagai bagian dari sistem penghargaan dan sanksi.

Selain itu, sebagai bentuk apresiasi kepada personel yang bekerja baik dengan memberikan tanggungjawab yang lebih besar, di sisi lain merupakan bagian dari mekanisme evaluasi kinerja demi memastikan kesiapan personel dalam menjaga keamanan dan ketertiban, terutama menjelang Pilkada 2024.
Baca juga: Kompolnas apresiasi sanksi tegas oknum anggota Polresta Barelang
Baca juga: Kompolnas minta Kapolri perkuat sumber daya wilayah perbatasan   
Baca juga: Kompolnas awasi penanganan kasus Kasat Narkoba Polresta Barelang

 

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024