Para pelaku mendapatkan senjata tajam ini dengan membeli secara onlineJakarta (ANTARA) - Polisi menangkap pelaku tawuran di bawah jembatan layang kereta api di Jalan Pangeran Jayakarta, Mangga Besar Selatan, Sawah Besar, Jakarta Pusat yang menewaskan seorang pelajar.
Kapolsek Sawah Besar, Kompol Dhanar Dhono Vernandhie mengatakan aksi tawuran terjadi pada Minggu (8/9) dini hari pukul 03.00 WIB dan menewaskan seorang pelajar asal Tanjung Priok berinisial MF (17).
Baca juga: Satu tewas, tawuran di Jakpus diselidiki polisi
Korban berinisial MF kelahiran Pemalang ini mengalami luka parah pada kepala, wajah, dan tubuh akibat senjata tajam. MF yang masih berstatus sebagai pelajar SMK tewas di lokasi kejadian.
Selain itu, Dhanar menjelaskan tawuran ini terjadi antara dua geng yang sudah lama berada di kawasan Mangga Dua Selatan. Motif tawuran ini berawal dari saling menantang melalui pesan di media sosial.
Baca juga: Polisi gagalkan tawuran di tiga lokasi berbeda di Jakbar
"Mereka ini pakai DM (direct message atau pesan langsung) saling menantang dari kelompok tersangka mendatangi ke TKP dan terjadilah aksi tawuran," ujar Dhanar.

Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi menetapkan dua orang tersangka berinisial FA dan FAK yang merupakan saudara kembar dan berusia 17 tahun.
"Korban meninggal di RSUD Tarakan. Penyebab kematian karena adanya luka terbuka akibat benda tajam pada bagian kepala," ucap Dhanar.
Baca juga: Polisi libatkan Bapas proses remaja yang hendak tawuran di Kebon Jeruk
Kedua tersangka dijerat dengan pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan kematian, serta pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan kematian, dan pasal 338 KUHP tentang perkelahian yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia.
Mengingat keduanya masih di bawah umur, polisi juga akan mempertimbangkan Undang-Undang Perlindungan Anak dalam proses peradilan.
"Kami juga akan menindaklanjuti sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Sistem Peradilan Anak. Mengingat status mereka sebagai anak di bawah umur," kata Dhanar.
Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, yaitu satu bilah senjata tajam jenis celurit warna biru, satu bilah senjata tajam jenis celurit warna ungu. Lalu baju, sendal, dan celana yang dikenakan korban dan pelaku ikut disita untuk diperiksa lebih lanjut.
Polisi juga mengamankan rekaman CCTV (kamera pengawas) di dekat TKP dan hasil visum et repertum korban. Korban MF juga telah dimakamkan oleh pihak keluarganya setelah dilakukan proses visum oleh pihak rumah sakit.
Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.