Para pelaku mendapatkan senjata tajam ini dengan membeli secara online
Jakarta (ANTARA) - Polisi menangkap pelaku tawuran di bawah jembatan layang kereta api di Jalan Pangeran Jayakarta, Mangga Besar Selatan, Sawah Besar, Jakarta Pusat yang menewaskan seorang pelajar.
 
Kapolsek Sawah Besar, Kompol Dhanar Dhono Vernandhie mengatakan aksi tawuran terjadi pada Minggu (8/9) dini hari pukul 03.00 WIB dan menewaskan seorang pelajar asal Tanjung Priok berinisial MF (17).
 
"Perkara menonjol di wilayah hukum Polsek Sawah Besar saat ini adalah kejadian tawuran yang mengakibatkan satu korban meninggal dunia. Perkara ini kami catat dengan LP Nomor 67/IX/2024, dengan waktu kejadian pada hari Minggu (8/9), sekitar pukul 03.00 WIB," kata Dhanar di Polres Metro Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin.

Baca juga: Satu tewas, tawuran di Jakpus diselidiki polisi
 
Korban berinisial MF kelahiran Pemalang ini mengalami luka parah pada kepala, wajah, dan tubuh akibat senjata tajam. MF yang masih berstatus sebagai pelajar SMK tewas di lokasi kejadian.
 
Selain itu, Dhanar menjelaskan tawuran ini terjadi antara dua geng yang sudah lama berada di kawasan Mangga Dua Selatan. Motif tawuran ini berawal dari saling menantang melalui pesan di media sosial.
 
Lalu, kelompok pelaku mendatangi TKP untuk terlibat bentrok dengan kelompok korban. Tawuran ini terjadi dalam waktu singkat dan langsung bubar ketika ada mobil polisi yang berpatroli. Namun, dalam kejadian itu, korban sudah mengalami luka parah.

Baca juga: Polisi gagalkan tawuran di tiga lokasi berbeda di Jakbar
 
"Mereka ini pakai DM (direct message atau pesan langsung) saling menantang dari kelompok tersangka mendatangi ke TKP dan terjadilah aksi tawuran," ujar Dhanar.

Kapolsek Sawah Besar, Kompol Dhanar Dhono Vernandhie dalam konferensi pers terkait aksi tawuran di Polres Metro Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (9/9/2024). ANTARA/Siti Nurhaliza

Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi menetapkan dua orang tersangka berinisial FA dan FAK yang merupakan saudara kembar dan berusia 17 tahun.
 
"Korban meninggal di RSUD Tarakan. Penyebab kematian karena adanya luka terbuka akibat benda tajam pada bagian kepala," ucap Dhanar.
 
Para pelaku mendapatkan senjata tajam ini dengan membeli secara online. Berdasarkan penelusuran, senjata yang dijual awalnya hanya untuk pajangan, namun para pelaku mengasah sendiri celurit yang mereka beli untuk digunakan saat tawuran.

Baca juga: Polisi libatkan Bapas proses remaja yang hendak tawuran di Kebon Jeruk
 
Kedua tersangka dijerat dengan pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan kematian, serta pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan kematian, dan pasal 338 KUHP tentang perkelahian yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia.
 
Mengingat keduanya masih di bawah umur, polisi juga akan mempertimbangkan Undang-Undang Perlindungan Anak dalam proses peradilan.
 
"Kami juga akan menindaklanjuti sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Sistem Peradilan Anak. Mengingat status mereka sebagai anak di bawah umur," kata Dhanar.
 
Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, yaitu satu bilah senjata tajam jenis celurit warna biru, satu bilah senjata tajam jenis celurit warna ungu. Lalu baju, sendal, dan celana yang dikenakan korban dan pelaku ikut disita untuk diperiksa lebih lanjut.
 
Polisi juga mengamankan rekaman CCTV (kamera pengawas) di dekat TKP dan hasil visum et repertum korban. Korban MF juga telah dimakamkan oleh pihak keluarganya setelah dilakukan proses visum oleh pihak rumah sakit.

Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024