Hal itu disampaikan Wijaya berkaca dari kondisi dua kekuatan besar global antara AS dan China dalam pengembangan AI yang memiliki pandangan berbeda namun keduanya memiliki tujuan yang baik untuk masyarakat.
"Kami coba mengadopsi seluruh kebijakan yang terbaik yang sesuai kebutuhan kita. Dalam rangka itu kami terus mendorongnya dengan perkembangan-perkembangan baik bilateral maupun multilateral," kata Wijaya di dalam diskusi yang diikuti di Jakarta Selatan, Senin.
Baca juga: Ragam aturan dari Pemerintah sebagai dasar inovasi AI tumbuh positif
Dalam lanskap pengembangan AI global, negara-negara barat seperti AS dan Uni Eropa berfokus pada pentingnya keamanan data yang menjadi sumber pengembangan AI agar tidak menyalahi privasi pemilik data.
Maka dari itu, Wijaya mengatakan Indonesia juga mengikuti langkah serupa dengan menghadirkan Undang-Undang nomor 27 tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP).
Sementara berkaca dari pengembangan AI di China, pengembangan AI difokuskan agar dapat melibatkan banyak pihak sehingga bisa menjadi solusi yang lebih besar untuk masyarakat.
Baca juga: Aturan eksekutif untuk AI ditarget rampung sebelum pemerintah berganti
Indonesia mencontoh hal tersebut dengan mendorong para pelaku industri untuk bisa mengadopsi AI di berbagai sektor namun dengan memberikan pengingat bahwa AI harus dikembangkan sesuai etika seperti yang dianjurkan dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika RI nomor 9 tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial.
"Indonesia harus mencari yang terbaik untuk kepentingan bangsa, saat ini yang kami lihat paling utama adalah dengan menerbitkan pedoman. Maka dari itu ada pedoman tentang etika AI, tujuannya melindungi manusianya karena yang paling utama di Indonesia adalah manusianya maka inilah yang terpenting dan terlebih dahulu diterbitkan. Intinya jangan sampai AI mengabaikan peran manusia," katanya.
Baca juga: Praktisi hukum: Pentingnya aturan terkait penggunaan AI di Indonesia
Sembari menantikan aturan yang sifatnya mengikat secara khusus untuk tata kelola AI di Indonesia, Wijaya mengatakan sudah ada beberapa kebijakan yang sejalan dan bisa dimanfaatkan apabila terjadi penyalahgunaan AI sebagai teknologi misalnya seperti UU nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan UU PDP.
Di samping itu, ada juga aturan-aturan yang dirilis untuk setiap sektor oleh lembaga terkait yang telah aktif menggunakan AI dan bisa dijadikan rujukan sebagai langkah memitigasi masalah yang mungkin timbul di kemudian hari.
Contoh aturan ini seperti yang diterbitkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada akhir 2023 untuk para pelaku industri teknologi finansial dengan aturannya berupa Panduan Kode Etik KA (kecerdasan artifisial) yang bertanggung Jawab dan Terpercaya di Industri Teknologi Finansial.
Baca juga: Kemenkominfo akan keluarkan aturan khusus soal AI di Indonesia
Baca juga: Aturan mengikat AI di Indonesia disiapkan sesuai tingkat adaptasi
Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Siti Zulaikha
Copyright © ANTARA 2024