Rapat dilakukan karena masa jabatan Heru Budi Hartono selaku Pj Gubernur DKI akan berakhir pada 17 Oktober 2024Jakarta (ANTARA) - DPRD DKI Jakarta dijadwalkan menyelenggarakan Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) pada 11 September 2024 untuk menetapkan nama Penjabat Gubernur DKI Jakarta yang baru.
Rapat dilakukan karena masa jabatan Heru Budi Hartono selaku Pj Gubernur DKI akan berakhir pada 17 Oktober 2024.
Baca juga: Legislator usulkan DKI punya satgas aset
Ketua Sementara DPRD DKI Jakarta Achmad Yani dalam keterangannya di Jakarta, Senin, mengatakan nantinya, nama yang diusulkan DPRD DKI Jakarta akan diajukan kepada Presiden melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Wali Kota, masa jabatan Pj Gubernur selama satu tahun dan dapat diperpanjang satu tahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda.
Baca juga: DPRD DKI dorong 11 fraksi segera isi nama anggota untuk AKD
Setelah dua tahun, DPRD DKI Jakarta akan mengulang mekanisme usulan tersebut. Nantinya Fraksi di DPRD DKI Jakarta masing-masing akan mengajukan tiga nama calon Pj Gubernur kepada Presiden melalui Kemendagri.
“Ya, masa jabatan (Heru Budi) akan habis,” ujar Yani.
Sementara itu, anggota DPRD DKI Jakarta Khoirudin menyebutkan ada syarat yang berlaku bagi seseorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk mendapatkan kursi Pj Gubernur.
Baca juga: Dilantik jadi legislator, Hasan akan advokasi kepentingan rakyat DKI
Salah satu syarat yang mutlak adalah harus eselon 1, seperti Heru Budi Hartono yang mengemban amanah definitif sebagai kepala Sekretariat Presiden RI.
“Di Jakarta (PNS) kan enggak banyak (yang eselon 1). Kalau ini levelnya nasional, barangkali bisa banyak pilihan eselon 1 dari berbagai instansi,” kata Khoirudin.
Menurut dia, DPRD DKI Jakarta masih menginventarisasi nama-nama potensial untuk menjadi Pj Gubernur.
Di luar Pemprov DKI, kata dia, orang-orang berprestasi cukup banyak dan memiliki rekam jejak yang baik.
“Tentu selama menjadi ASN dari mulai golongan yang sebelumnya, 3a sampai eselon 1, kan bisa kami tracking (telusuri) rekam jejaknya,” demikian tutur Khoirudin.
Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024