“Ini kan waktunya sudah pendek sekali, dan nanti kan akan ada anggota DPR periode selanjutnya,” kata Puan menjelaskan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.
Oleh sebab itu, Puan mengatakan bahwa DPR RI periode 2019-2024 saat ini sedang berfokus pada hal-hal yang harus diselesaikan sampai dengan 1 Oktober 2024. Adapun 1 Oktober merupakan waktu pelantikan anggota DPR RI periode 2024-2029.
“Kita tunggu sampai pergantian periode selanjutnya sambil menyelesaikan hal-hal yang harus diselesaikan,” ujarnya menekankan.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni juga mengatakan bahwa RUU tentang Perampasan Aset bakal dibawa ke periode DPR RI masa jabatan selanjutnya.
"Masa sidang ini kan tinggal beberapa hari. Jadi, kemungkinan di masa sidang yang akan datang, di periode yang baru," kata Sahroni di Universitas Borobudur, Jakarta, Minggu (8/9).
Adapun dorongan untuk menyelesaikan pembahasan dan pengesahan RUU Perampasan Aset sempat disampaikan oleh Presiden Joko Widodo.
"Saya menghargai langkah cepat DPR dalam menanggapi situasi yang berkembang (revisi UU Pilkada, red.). Respons yang cepat adalah hal yang baik, sangat baik, dan harapan itu juga bisa diterapkan untuk hal-hal yang lain juga, yang mendesak, misalnya seperti Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset," kata Jokowi, Selasa (27/8).
Baca juga: Rapat Paripurna DPR RI setujui Iffa Rosita jadi komisioner KPU RI
Baca juga: Rapat Paripurna DPR sepakat tidak setujui usulan 12 calon hakim agung
Baca juga: Baleg DPR: RUU Kementerian dibahas singkat karena DIM tak banyak
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2024