"Itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Eceran BBM,"Situbondo (ANTARA) - PT Pertamina Patra Niaga Wilayah Jatimbalinus mengapresiasi Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Situbondo, Jawa Timur, telah mengungkap pelaku tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) solar subsidi pemerintah.
Section Head Communication and Relation Pertamina Patra Niaga Wilayah Jatimbalinus Taufiq Kurniawan menjelaskan bahwa penindakan penyalahgunaan bahan bakar minyak subsidi solar maupun pertalite menjadi ranah Polri.
"Itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Eceran BBM," katanya saat dihubungi dari Situbondo, Jawa Timur, Selasa.
Sedangkan ranah (tugas) Pertamina, lanjut Taufiq, yakni melakukan penindakan seluruh rantai distribusi mulai dari terminal bahan bakar minyak (BBM) sampai dengan sel terkecil operator stasiun pengisian bahan bakar umum atau SPBU.
Menurutnya, saat ini Pertamina tengah memperkuat dengan sistem subsidi tepat pertalite dan solar sehingga pelayanan full ter-digitalisasi meminimalisir faktor human to human penyebab human error.
"Masyarakat kami imbau mendaftar agar kejadian seperti ini (penyalahgunaan BBM subsidi) lebih mudah terdeteksi," kata Taufiq Kurniawan.
Ia menyampaikan, untuk mengidentifikasi mobil tangki Pertamina industri yang asli dan tidak saat ini Pertamina juga sedang menerapkan pemasangan kode batang (QR code) di seluruh mobil tangki industri milik agen Pertamina.
"Dengan begitu masyarakat dapat langsung mengecek asal dan tujuan serta muatan (truk tangki) sehingga bisa meminimalisir kejadian seperti ini (penyalahgunaan BBM subsidi)," ujar Taufiq.
Taufiq menambahkan, Pertamina akan sepenuhnya mendukung proses hukum yang akan berjalan dan harapannya dengan semakin aktifnya Polri melakukan penindakan dan Pertamina mempersempit ruang gerak dengan metode digitalisasi penyaluran BBM subsidi bisa tepat sasaran dan tidak diambil oleh orang tidak berhak.
Sebelumnya, Penyidik Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Situbondo, Jawa Timur, menahan lima orang terduga pelaku penyalahgunaan bahan bakar minyak subsidi jenis bio solar.
Selain menangkap lima orang tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit truk tangki (warna biru), jerigen kapasitas 30 liter, kendaraan roda tiga, satu unit mesin pompa, dan satu unit mesin penyedot.
Pewarta: Novi Husdinariyanto
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024