Perbaikan itu terutama dalam mempraktikkan terobosan ketika menjalankan tugas di daerah.
“Tentunya (pada) pembekalan yang tidak lama ini, (saya) sangat-sangat berharap dapat betul-betul bisa sangat berarti nantinya karena ada banyak perubahan yang diperlukan,” kata Tomsi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Menurutnya, perubahan yang lebih baik dalam bekerja sangat diperlukan. Dia mencontohkan Kemendagri setiap waktu terus melakukan perbaikan sistem informasi pemerintahan daerah (SIPD), yang di dalamnya juga memuat sistem keuangan daerah.
"Hal ini diharapkan akan mampu memudahkan daerah dalam meningkatkan kinerja," ujarnya.
Tomsi juga mewanti-wanti seluruh anggota DPRD provinsi untuk mengikuti pembekalan secara serius.
Dirinya menegaskan peningkatan kapasitas melalui pembekalan tersebut nantinya berguna bagi masyarakat.
Oleh karena itu, semua pihak yang terlibat didorong untuk menjalaninya dengan penuh tanggung jawab.
“Tentunya di dalam tugas serta wewenang bagi yang baru ini juga sudah tidak asing karena sudah dipelajari, terkait dengan penganggaran, pembentukan perda dan pengawasan,” ujarnya.
Berdasarkan catatannya, kata Tomsi, selama ini masih terdapat hal-hal yang perlu diperbaiki oleh pemerintah daerah (pemda) dan jajaran DPRD, salah satunya konsistensi dokumen perencanaan dengan penganggaran.
Pemda didorong untuk memperbaiki manajemen yang masih kurang optimal. Hal itu, menurut dia, dapat dimulai dari sistem perencanaan yang matang.
Selain itu, dia meminta anggota DPRD agar dapat memperkuat tugas dan fungsinya dalam membentuk peraturan daerah (perda) bersama kepala daerah.
Pembentukan Perda didorong agar mampu menjadi wadah kepentingan nasional, serta memuat aspirasi rakyat.
“Perda tidak boleh bermasalah, tumpang tindih dengan peraturan-peraturan di atasnya, atau tidak boleh ada aturan-aturan yang menghambat layanan publik termasuk investasi,” pungkas Tomsi
Baca juga: KPK beri pembekalan antikorupsi anggota DPRD Kota Malang
Baca juga: KPK beri pembekalan antikorupsi anggota DPRD Kota Probolinggo
Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024