berdasarkan hasil tes urine tersangka ternyata positif mengandung metamfetaminaJakarta (ANTARA) - Polisi menetapkan pria berinisial DSM (43) yang mengacungkan senjata tajam jenis badik serta melakukan pengancaman terhadap anggota Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) atau Binmas sebagai tersangka.
"Saudara DSM, warga Bekasi Barat, Kota Bekasi, sudah ditetapkan tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan di Jakarta, Selasa.
Baca juga: Seorang pria ditangkap polisi karena ancam anggota Binmas
Baca juga: Seorang pria ditangkap polisi karena ancam anggota Binmas
Ade Ary mengatakan berdasarkan hasil tes urine tersangka ternyata positif mengandung metamfetamina. Dengan demikian dapat disimpulkan, pada saat kejadian tersangka dalam keadaan berhalusinasi.
Kini pelaku tengah menjalani pemeriksaan di Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati Jakarta Timur untuk memastikan kesehatan dan menjalani tes kejiwaan.
"Penyidik melakukan pembantaran terhadap tersangka karena sedang dilakukan pendalaman pemeriksaan kesehatan jiwa di RS Polri," ujarnya.
Baca juga: Polres Jakut berikan sembako untuk anak-anak panti asuhan Penjaringan
Baca juga: Polres Jakut berikan sembako untuk anak-anak panti asuhan Penjaringan
Sebelumnya, pengancaman menggunakan senjata tajam itu terjadi di Jalan Kayu Putih, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur, pada Kamis (5/9).
Peristiwa berawal ketika pelaku DMS tengah mengendarai mobil dengan nomor polisi F 7112 FA. Sesampai di sekitar Jalan Kayu Putih, Kelurahan Kayu Putih, Pulogadung, mobil pelaku mogok.
Kemudian anggota Bhabinkamtibmas datang untuk meminta pelaku menyimpan senjata tajam miliknya.
Baca juga: Polisi identifikasi temuan kerangka manusia di kawasan Tambun
Baca juga: Polisi identifikasi temuan kerangka manusia di kawasan Tambun
Namun pelaku justru mengarahkan badik ke arah petugas dan memukul Aiptu Agus. Anggota Bhabinkamtibmas kemudian menjatuhkan dan mengamankan pelaku.
Atas perbuatannya, tersangka DSM dijerat pasal 1 dan pasal 2 Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.
Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024