"Tentu Pertamina juga siap, baik itu penyediaan infrastruktur maupun nanti pengelola dari cadangan penyangga energi," ujar SVP Business Development Pertamina Wisnu Medan Santoso di Jakarta, Selasa.
Wisnu menyampaikan bahwa Pertamina menyambut baik Perpres tentang Cadangan Penyangga Energi yang diterbitkan oleh pemerintah, hal ini dikarenakan kebutuhan penyangga energi sangat krusial.
"Tentu kami menyambut baik Perpres tersebut, karena sebagaimana disampaikan oleh pengamat energi Komaidi Notonegoro tadi kebutuhan penyangga energi sangat krusial banget. Perpres itu sudah lama kita nantikan. Alhamdulillah terima kasih pemerintah telah mengeluarkan perpres tersebut," katanya.
Baca juga: Menteri ESDM pimpin Sidang DEN, bahas cadangan penyangga energi
Dia juga menambahkan bahwa belum ada arahan dari pemerintah kepada Pertamina terkait dengan cadangan penyangga energi tersebut.
Berdasarkan Perpres Nomor 96 Tahun 2024 tentang Cadangan Penyangga Energi Penyediaan, Cadangan Penyangga Energi (CPE) merupakan kewajiban yang harus disediakan oleh Pemerintah Pusat. CPE merupakan barang milik negara berupa persediaan.
Penyediaan CPE bertujuan untuk menjamin ketahanan energi nasional, mengatasi krisis energi dan darurat energi, serta
melaksanakan pembangunan berkelanjutan.
Pembangunan berkelanjutan merupakan pembangunan yang menjaga kesejahteraan masyarakat secara berkesinambungan dengan komitmen pada tujuan pembangunan berkelanjutan khususnya akses terhadap energi bersih dan terjangkau serta langkah penanganan iklim dan dampaknya.
Baca juga: Menteri ESDM: Perpres cadangan penyangga energi kaji aspek transisi
Perpres Nomor 96 Tahun 2024 tersebut diterbitkan dengan pertimbangan bahwa untuk menjamin ketahanan energi
nasional guna mewujudkan kesejahteraan umum dan keberlanjutan serta kesinambungan energi di seluruh wilayah Indonesia, diperlukan pengaturan cadangan penyangga energi yang mampu untuk menyediakan energi sesuai kondisi dan ketersediaan energi setempat dengan memperhatikan komitmen nasional terhadap pembangunan berkelanjutan bagi energi bersih dan terjangkau serta ramah lingkungan.
Pertimbangan berikutnya untuk memberikan arah bagi pemerintah dalam melaksanakan penyediaan cadangan penyangga energi, perlu mengatur jenis, jumlah, waktu, dan lokasi cadangan penyangga energi.
Kemudian untuk menjaga ketersediaan cadangan energi baik jumlah maupun standar dan mutunya sesuai dengan kebutuhan konsumsi nasional, perlu diatur pelaksanaan pengelolaan cadangan penyangga energi.
Pewarta: Aji Cakti
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2024