Kami perintah dilaporkan minggu lalu, sekarang sudah ada panggilanJakarta (ANTARA) - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman konsisten memberantas praktik korupsi kolusi dan nepotisme (KKN) di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Amran bahkan memerintahkan jajaran Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementan untuk memeriksa semua pihak atas adanya laporan calo atau broker bahwa ada oknum di Kementan yang sengaja meminta fee 20 persen guna memperoleh kontrak. Dia bahkan tak segan untuk membuat laporan polisi jika hal itu terbukti benar adanya.
"Saya memerintahkan Irjen untuk melaporkan ke aparat penegak hukum terkait berita online, bahwa ada orang (calo/broker) yang menjanjikan kepada calon penyedia untuk memperoleh pengadaan di Kementan harus menyetor 15-20 persen dari nilai kontrak,” ujar Amran di Jakarta, Selasa.
Mentan Amran kembali memperlihatkan taringnya dalam memberantas korupsi. Seorang Direktur di Kementan IM ketahuan bermain mata dengan calo dalam kasus pengadaan barang dan jasa. Pencopotan secara cepat dilakukan Mentan pada pagi hari setelah mendapatkan laporan pada waktu subuh.
Demikian juga pada Kamis, 29 Agustus 2024, atas perintah Mentan Amran, Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Fausiah T Landja melaporkan ke polisi atas dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang UU No. 1 Tahun 1946 tentang KUHP, sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP.
Baca juga: Mentan ajak pemuda bangun lahan tidur untuk ketahanan pangan
Baca juga: Mentan: FAO lihat potensi luar biasa dari program makan bergizi
Menurut keterangan Fausiah sebagai korban, dirinya mendapat informasi ada pihak yang mencatut namanya dan meminta para pengusaha untuk ikut dalam proyek dan diminta menyetor dana awal 15-20 persen kepada pihak broker. Setelah dilaporkan pekan lalu, hari ini pihak kepolisian secara cepat telah melakukan pemanggilan.
“Kami perintah dilaporkan minggu lalu, sekarang sudah ada panggilan,” kata Amran.
Sejak menjabat kembali sebagai Mentan pada Oktober 2023, Amran Sulaiman terus bergerak cepat melakukan bersih-bersih jajaran Kementan yang terlibat dalam korupsi. Amran telah secara konsisten memberantas praktik KKN di lingkungan Kementan sejak menjabat sebagai Mentan pada 2014.
Selama masa kepemimpinannya tersebut, Mentan telah melakukan mutasi-demosi pegawai sebanyak 1.479 pegawai, diberikan sanksi 844 pegawai dan bahkan ada yang dipecat karena melakukan penyelewengan atau korupsi.
Konsistensi Mentan Amran dalam penegakan hukum memberantas praktik KKN juga turut didukung dengan kebiasaannya melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah kantor unit pelaksana teknis (UPT) lingkup Kementan.
Untuk memastikan Kementan bersih dari praktik KKN, Mentan Amran mengembangkan sistem pengendalian gratifikasi di lingkungan Kementan dan menolak semua gratifikasi dalam bentuk apa pun di rumah maupun kantor. Setiap menerima bingkisan, langsung dilaporkan ke KPK.
Sistem pengendalian gratifikasi ini berbuah manis bagi Kementan. Pada peringatan ‘hari antikorupsi sedunia’ pada Desember 2019, KPK menganugerahkan Kementan penghargaan atas sistem pengendalian gratifikasi terbaik.
Atas komitmen Mentan Amran tersebut, Kementan juga mampu memperoleh predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan yang diberikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam 3 tahun berturut-turut (2016-2018).
Konsistensi Mentan Amran dalam memberantas tindakan korupsi di lingkungan internal Kementan, berdampak signifikan terhadap kinerja sektor pertanian. Kementan mampu membawa Indonesia mencapai swasembada beras sebanyak empat kali pada tahun 2017, 2019, 2020 dan 2021.
Indonesia pun mendapatkan pengakuan dunia atas kontribusi luar biasa dalam sektor pangan saat FAO memberikan penghargaan tertinggi Agricola Medal kepada Presiden RI Joko Widodo.
Penghargaan tersebut pun dipersembahkan untuk seluruh petani dan masyarakat Indonesia yang sudah bekerja keras bagi kemajuan sektor pertanian.
Baca juga: Mentan minta sarjana pertanian jadi agen pembaruan pertanian
Baca juga: Kementan pastikan pengadaan alat dan mesin pertanian transparan
Pewarta: Aji Cakti
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2024