Manajer Humas PT KAI Daop 7 Madiun Kuswardojo mengemukakan truk boks tronton tersebut diketahui memang terlalu tinggi sehingga mengenai kabel di lokasi tersebut. Hal itu mengakibatkan pintu perlintasan mengalami kerusakan dan tiang kabel miring ke arah jalur kereta api.
"Kami telah koordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk memastikan keselamatan dan kelancaran operasional. Alhamdulillah, tidak ada gangguan pada jadwal perjalanan kereta api di lokasi tersebut," kata Kuswardojo di Kediri, Selasa.
Baca juga: Daop Madiun alihkan perjalanan sejumlah KA akibat banjir Semarang
Ia mengungkapkan dalam insiden tersebut, PT KAI mengalami kerugian material terkait kerusakan pada pintu perlintasan dan tiang kabel yang perlu segera diperbaiki agar fungsi keselamatan di perlintasan dapat kembali optimal.
"Kerugian sementara yang dihitung mencakup penggantian komponen pintu perlintasan dan penanganan tiang kabel yang rusak," kata Kuswardojo.
Ia menambahkan, PT KAI juga akan menempuh jalur hukum terhadap pelaku yang menyebabkan kerugian fasilitas publik tersebut.
"Kami tidak segan untuk menindaklanjuti secara hukum atas tindakan yang mengakibatkan kerusakan fasilitas perkeretaapian, karena hal ini menyangkut keselamatan banyak orang," kata Kuswardojo.
Baca juga: Tiga KA perjalanan dari dan ke Daop 7 Madiun dialihkan
PT KAI Daop 7 Madiun juga mengimbau masyarakat, khususnya pengemudi kendaraan agar selalu waspada saat melintas di perlintasan kereta api.
Masyarakat diharapkan mematuhi peraturan dan peringatan yang ada di perlintasan serta memastikan kendaraan melintas sesuai dengan kelas jalan guna menghindari kecelakaan yang dapat membahayakan keselamatan serta mengganggu operasional kereta api.
Insiden kecelakaan juga terjadi sebelumnya di wilayah PT KAI Daop 7 Madiun belum lama ini, yakni seorang pengendara menabrak palang pintu perlintasan kereta api yang dijaga dinas perhubungan mengakibatkan kerusakan palang pintu di perlintasan Branggahan, Kabupaten Kediri.
Daop 7 juga menyayangkan insiden tersebut. Sebagai pengendara, seharusnya mematuhi UU Nomor 22 Tahun 2009 bahwa setiap pengendara wajib berhenti di rambu stop menengok ke kiri dan kanan dan memastikan tidak ada kereta yang melintas sebelum melanjutkan perjalanan.
Baca juga: Daop 7 Madiun pidanakan penemper KA Turangga di perlintasan Jatipelem
Ia menambahkan bahwa alat utama keselamatan di perlintasan kereta api adalah rambu perlintasan. Namun, palang pintu serta penjaga adalah alat bantu semata. Pengendara wajib mematuhi prinsip berhenti, tengok kanan kiri, aman serta jalan saat melintas di pelintasan kereta api.
Pewarta: Asmaul Chusna
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2024