Berikut rangkuman ANTARA untuk berita hukum kemarin yang menarik untuk kembali dibaca:
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta perberat vonis SYL jadi 12 tahun
Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjadi 12 tahun penjara yang sebelumnya 10 tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian.
Selain itu, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menambah hukuman denda terhadap SYL, semula Rp300 juta subsider 4 bulan penjara menjadi sebesar Rp500 juta subsider 4 bulan penjara.
"Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 20/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt Pst tanggal 11 Juli 2024 dengan mengubah sekadar mengenal pidana penjara serta uang pengganti yang dibebankan terhadap terdakwa,” kata Hakim Ketua Artha Theresia membacakan amar putusan tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Selasa.
Baca selengkapnya di sini.
Istana sikapi dugaan pemukulan saat kunker Presiden di Samarinda
Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Yusuf Permana menanggapi kabar dugaan pemukulan yang terjadi terhadap seseorang saat kunjungan kerja Presiden RI Joko Widodo di Samarinda, Kalimantan Timur, beberapa waktu lalu.
Yusuf menekankan pihaknya telah berkoordinasi dengan Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) dan mendapatkan informasi bahwa tidak ada pemukulan yang dilakukan Paspampres.
"Kami telah koordinasi dengan teman-teman Paspampres bahwa tidak ada pemukulan oleh Paspampres," kata Yusuf.
Baca selengkapnya di sini.
Gubernur Bali prihatin kasus warga ditahan karena pelihara landak jawa
Penjabat Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya mengaku prihatin atas kasus seorang warga yang ditahan dan diseret ke pengadilan karena memelihara hewan dilindungi, landak jawa (hystrix javanica).
"Ini persoalan hukum. Kami tentu prihatin persoalan itu terjadi," kata Mahendra Jaya saat meninjau atlet Bali bertanding di PON XXI, Banda Aceh, Selasa.
Ia mengaku mengikuti perkembangan kasus tersebut setelah viral di media sosial dan menjadi pemberitaan media nasional.
Baca selengkapnya di sini.
KPK dalami pengurusan tambang terkait korupsi eks Gubernur Malut
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pengurusan tambang ketika memeriksa Direktur PT Rohijireh Mulia Ferdinand Nugraha Iskandar sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk tersangka AGK.
"Penyidik mendalami terkait dengan pengurusan tambang," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Tessa mengatakan bahwa pemeriksaan Ferdinand berlangsung di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, pada Senin (9/9).
Baca selengkapnya di sini.
Presiden tanggapi dugaan gratifikasi fasilitas jet pribadi Kaesang
Presiden RI Joko Widodo menanggapi dugaan gratifikasi fasilitas jet pribadi yang melibatkan nama putranya, Kaesang Pangarep, dengan komentar singkat bahwa semua warga negara sama di mata hukum, tidak terkecuali putranya.
"Ya semua warga negara sama di mata hukum ya, itu saja," kata Presiden singkat setelah menyaksikan laga timnas Indonesia melawan Australia di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, Selasa malam.
Baca selengkapnya di sini.
Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024