“Kami memandang kegagalan komunitas internasional menegakkan hukum internasional dan putusan ICJ, serta memaksa negara penjajah menghentikan agresinya terhadap rakyat Palestina, sebagai pendorong langsung kepada Israel untuk melanjutkan tindakan kejinya,” demikian menurut Kementerian Luar Negeri dan Ekspatriat Palestina.
Pernyataan yang dipantau melalui media sosial pada Rabu tersebut disiarkan Kemlu Palestina terkait aksi pembantaian Israel pada Senin (9/9) di kawasan Al Mawasi, Khan Younis, yang menyebabkan lebih dari 40 warga Palestina meninggal dunia, melukai lebih dari 60 lainnya, dan mengakibatkan sejumlah orang hilang.
Serangan tersebut, menurut pernyataan itu, merupakan eskalasi terhadap aksi genosida dan pengusiran paksa rakyat Palestina oleh Israel dalam upaya mereka “membuat Jalur Gaza tak dapat lagi dihuni”.
Keengganan komunitas internasional bertindak menghentikan Israel hanya akan memberi “lampu hijau” kepada negara itu dan pemimpinnya untuk melanjutkan pembunuhan, pemusnahan etnis, dan pengusiran paksa rakyat Palestina di Jalur Gaza, kata Kemlu Palestina.
Baca juga: Afrika Selatan akan ajukan dokumen tambahan kejahatan Israel ke ICJ
Kemlu Palestina pun turut menegaskan bahwa gencatan senjata segera adalah satu-satunya jalan untuk melindungi warga sipil Palestina dan menciptakan kondisi yang tepat untuk pertukaran tahanan.
Meskipun resolusi Dewan Keamanan PBB menyerukan gencatan senjata segera, hampir satu tahun Israel tak berhenti menggempur Jalur Gaza sejak 7 Oktober 2023.
Agresi tersebut telah menewaskan lebih dari 41.000 warga Palestina, yang sebagian besar adalah wanita dan anak-anak, serta melukai lebih dari 95.000 orang, menurut otoritas kesehatan setempat.
Blokade yang terus berlanjut turut menyebabkan kekurangan makanan, air bersih, dan obat-obatan yang parah, sehingga menimbulkan krisis kemanusiaan yang akut dan mengancam kelangsungan hidup warga Gaza yang masih bertahan.
Baca juga: Aksi unjuk rasa pro-Palestina digelar besar-besaran di Jenewa
Pewarta: Nabil Ihsan
Editor: Yuni Arisandy Sinaga
Copyright © ANTARA 2024