Adapun para pelaku industri teknologi finansial yang dimaksud ialah perusahaan-perusahaan yang telah tergabung dalam Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) sebagai wadah bagi pelaku usaha fintech untuk beradvokasi dan berkolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan di Indonesia.
"Komitmen pertama, diharapkan pelaku fintech dapat melakukan asesmen terhadap sistem elektronik yang dimilikinya untuk memberantas dan atau mencegah segala bentuk aktivitas judi online," kata Budi di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Rabu.
Asesmen tersebut menurut Budi perlu dilakukan secara rutin agar apabila terdapat kerentanan-kerentanan atau celah yang disalahgunakan oleh judi online maka nantinya bisa teratasi dengan lebih cepat dan mudah.
Baca juga: Menkominfo wajibkan 18 ribu PSE teken pakta integritas antijudol
Baca juga: Menkominfo tegaskan blokir Bigo Live bila tak segera hapus judi online
Dengan demikian, nantinya platform fintech yang beroperasi di Indonesia dapat mencegah serta mengurangi transaksi judi online melalui layanan pembayaran digitalnya.
Komitmen kedua yang diminta oleh Budi kepada para pelaku industri fintech dalam memberantas judi online ialah meminta mereka untuk aktif berkolaborasi memberikan saran dan ide untuk inovasi memberantas judi online khususnya yang menyangkut sistem pembayaran.
Kementerian Kominfo memang membutuhkan saran dan masukkan dari para pelaku yang aktif mengembangkan solusi teknologi finansial karena para pelaku industri yang paling mengerti kondisi dan situasi di lapangan mengenai cara kerja transaksi digital.
Terakhir, komitmen yang perlu dipenuhi para pelaku industri fintech dalam memberantas judi online dan diminta oleh Menkominfo adalah agar pelaku industri untuk memenuhi persyaratan dan mendaftarkan diri sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) ke sistem milik Kementerian Kominfo.
Hal itu perlu dipenuhi agar dalam memberikan layanan kepada masyarakat para pelaku fintech di Indonesia bisa memenuhi seluruh ketentuan yang telah ditetapkan dalam regulasi yang berlaku.
"Karena berdasarkan data per tanggal 6 September 2024, dari seluruh anggota AFTECH, terdapat 283 PSE yang terdaftar, sementara 19 PSE lainnya belum terdaftar," kata Budi.
Untuk itu, Budi meminta agar 19 PSE yang belum mendaftarkan diri ke Kementerian Kominfo bisa segera memenuhi ketentuan tersebut agar dapat menjaga kepercayaan masyarakat terhadap keamanan layanan digital di Indonesia.
Dalam hal pemberantasan judi online, Kementerian Kominfo sebelumnya telah melibatkan AFTECH mendeklarasikan dukungan kepada pemerintah untuk memberantas judi online dengan menutup akses pembayaran untuk transaksi praktik yang dilarang regulasi tersebut.
Deklarasi itu dilakukan pada Rabu, 28 Agustus 2024, dan melibatkan asosiasi-asosiasi lainnya seperti Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (ASBANDA), Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (ASIPPINDO), Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI), Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI), Perhimpunan Bank Nasional (PERBANAS), Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (PERBARINDO), Perhimpunan Bank Internasional Indonesia (PERBINA), Asosiasi Payment Gateway Indonesia, dan Himpunan Bank Negara (HIMBARA).
Baca juga: Menkominfo: Percepat penerapan enam jurus berantas judi online
Baca juga: Kemenkominfo putus akses 2.7 juta konten bukti konkret berantas judi
Baca juga: Menkominfo batasi akses VPN gratis tangkal judi online bertumbuh
Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2024