masih menelusuri pemilik akun
Jakarta (ANTARA) - Kepolisian memeriksa  lima orang sebagai saksi untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait kasus dugaan pencemaran nama baik figur publik Aaliyah Massaid .
 
"Saat ini sudah kami periksa lima saksi," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan di Jakarta, Rabu.

Baca juga: Aaliyah sebut alasan laporkan kasus ke polisi sebagai pembelajaran
 
Kepolisian hingga kini masih menelusuri pemilik akun media sosial Tiktok (@esmeralda_9999 dan @medialestar) dan akun Youtube dengan nama @infomedia3180 yang melakukan pencemaran nama baik dari istri Thariq Halilintar.
 
"Masih ditelusuri," tambahnya.
 
Sementara, figur publik Aaliyah Massaid mengatakan alasan pelaporan kasus pencemaran nama baik dirinya ke polisi sebagai pembelajaran bagi pelaku dan juga masyarakat agar tidak sembarangan menyebar konten di media sosial.

Baca juga: Kuasa hukum sebut Aaliyah diperiksa dengan 23 pertanyaan
 
"Karena semua sudah ada aturannya, jadi itu alasan kenapa dilaporkan juga, untuk pelajaran juga, ke depan agar lebih berhati-hati. Mau membuat berita pun harus ada faktanya, " kata Aaliyah.
 
Dia juga menyebutkan berita bohong tersebut memberi dampak bagi dirinya terutama pekerjaannya.
 
Kuasa hukum Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar, Sangun Ragahdo menyebutkan kliennya diperiksa dengan 23 pertanyaan terkait kasus pencemaran nama baik yang dilakukan sejumlah akun media sosial.
 
Sangun mengatakan sejumlah akun berkomentar Aaliyah Massaid telah hamil di luar nikah, sedangkan tanggal pernikahannya 26 Juli 2024 dimana wanita itu sedang haid.

Baca juga: Polisi jadwal ulang pemanggilan Aaliyah dan Thariq pada Jumat
 
Pelaku terancam terjerat tindak pidana pasal 27A jo pasal 45 ayat 4 UU Nomor 1 tahun 2024 tentang ITE dan atau pasal 310, pasal 311 dan pasal 315 KUHP.
 
Aaliyah Massaid melaporkan dugaan kasus pencemaran nama baik dirinya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Kamis (22/8) malam.

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024