Sanksi tersebut mencakup sanksi bagi individu-individu yang ditargetkan serta embargo senjata hingga 12 September 2025.
Resolusi yang diedarkan oleh AS tersebut disahkan dengan suara bulat oleh Dewan yang beranggotakan 15 negara.
Resolusi PBB 1591 awalnya diadopsi oleh Dewan Keamanan PBB pada 29 Maret 2005, untuk menjatuhkan sanksi terhadap Sudan dengan secara khusus menargetkan individu dan entitas yang terlibat dalam konflik di Darfur.
Sanksi tersebut mencakup larangan perjalanan, pembekuan aset, dan embargo senjata.
Sebuah komite yang mengawasi implementasi sanksi juga merupakan bagian dari resolusi tersebut, serta panel ahli yang mengumpulkan informasi tentang kepatuhan dan melapor kepada Dewan.
Wakil Tetap AS untuk PBB, Robert Wood, mengucapkan terima kasih atas keterlibatan konstruktif Dewan Keamanan PBB dalam memperbarui rezim sanksi Sudan selama 12 bulan ke depan.
"Penerapan (sanksi) ini mengirimkan sinyal penting kepada rakyat Sudan bahwa masyarakat internasional tetap fokus pada penderitaan mereka dan berkomitmen untuk memajukan perdamaian dan keamanan di Sudan dan kawasan tersebut," kata Wood.
"Memperbarui langkah-langkah sanksi akan membatasi pergerakan senjata ke Darfur dan memberikan sanksi kepada individu dan entitas yang berkontribusi atau terlibat dalam kegiatan-kegiatan yang mengganggu stabilitas di Sudan," ujarnya, menambahkan.
Sumber: Anadolu
Baca juga: AS umumkan sanksi awal terhadap pelaku perang Sudan
Baca juga: Dewan Keamanan PBB perbarui sanksi terhadap Sudan Selatan
Baca juga: AS jatuhkan sanksi pada lima pejabat Sudan Selatan
Penerjemah: Yashinta Difa Pramudyani
Editor: Atman Ahdiat
Copyright © ANTARA 2024