Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan David Bangun mengatakan bahwa peraturan tersebut peraturan itu mengubah Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM), dengan salah satu perubahan utamanya adalah penambahan syarat kepesertaan aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi pemohon SIM, baik SIM A, B, maupun C.
Dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis, David menyebutkan bahwa wilayah Kepolisian Daerah Provinsi Bali menjadi salah satu lokasi uji coba implementasi Perpol ini. Dia menilai, langkah itu merupakan upaya kolaborasi dengan Polri dalam mendukung Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur kewajiban masyarakat menjadi peserta aktif Program JKN.
Menurutnya, memasukkan kepesertaan JKN sebagai syarat penerbitan SIM adalah bagian dari upaya pemerintah dan Polri untuk memastikan seluruh penduduk Indonesia terlindungi oleh jaminan kesehatan.
Baca juga: Kepesertaan JKN aktif syarat urus SIM bagian pastikan perlindungan
"Dengan menjadi peserta aktif JKN, ketika pemohon SIM membutuhkan pelayanan kesehatan, mereka dapat dengan mudah mengaksesnya tanpa harus memikirkan biaya yang mungkin timbul," jelas David.
Ia juga menambahkan, bukti keaktifan kepesertaan JKN dapat dengan mudah dilampirkan saat pengajuan SIM. Pemohon dapat menunjukkan tangkapan layar dari Aplikasi Mobile JKN atau menggunakan layanan WhatsApp PANDAWA di nomor 0811 8 165 165 sebagai bukti keaktifan.
"Jika calon pemohon SIM belum terdaftar sebagai peserta JKN, mereka dapat mendaftar di lokasi pembuatan SIM. Nantinya ada petugas yang akan membantu untuk melakukan pendaftaran langsung di tempat," katanya.
Sementara bagi yang kepesertaannya tidak aktif karena menunggak, ujarnya, terdapat Program Rencana Iuran Bertahap (REHAB) agar dapat melunasi tunggakan dengan skema cicilan.
Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Bali AKBP Bima Aria Viyasa mengungkapkan bahwa pada bulan Agustus 2024, jumlah pemohon SIM mencapai 40.588 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 29.382 orang telah memiliki kepesertaan JKN aktif, sementara 1.630 pemohon memiliki status kepesertaan JKN non-aktif, dan 9.416 pemohon belum terdaftar sebagai peserta JKN.
"Ini merupakan angka yang cukup signifikan, mengingat bahwa selama ini masyarakat belum sepenuhnya sadar akan pentingnya kepesertaan JKN. Kami berharap dengan implementasi Perpol Nomor 2 Tahun 2023, kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan jaminan kesehatan meningkat," kata Bima.
Baca juga: BPJS Kesehatan sediakan kanal layanan permudah pengaduan peserta JKN
Pewarta: Mecca Yumna Ning Prisie
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2024