Pelaksana Harian Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Horas Maurits Panjaitan dalam Rapat Koordinasi Nasional Pendapatan Daerah Tahun 2024 di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Rabu (11/9), mengatakan upaya ini merupakan langkah strategis untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan menuju Indonesia Emas 2045.
"(Persepsi ini) terkait dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, yakni upaya menciptakan sinergi pusat dan daerah, yang diperkuat melalui penguatan local taxing power dengan tetap menjaga kemudahan berinvestasi di daerah," kata Maurits dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Selain itu, Maurits mengapresiasi semua pihak atas terselenggaranya kegiatan strategis ini. Selain sebagai ajang silaturahmi, kegiatan ini juga menjadi wadah menyamakan persepsi di antara pejabat pemda.
Baca juga: Kemendagri ingatkan pemda tingkatkan PAD lewat optimalisasi PKB-BBNKB
Ia menegaskan pentingnya kegiatan ini untuk menguatkan komitmen, menyamakan pemahaman dan mewujudkan kesamaan persepsi bagi seluruh pemda dalam mengoptimalkan pajak daerah dan retribusi daerah.
"Rapat koordinasi yang kita laksanakan pada hari ini pada dasarnya bertujuan untuk tukar pendapat dan berdiskusi mencarikan solusi terhadap permasalahan yang sedang dihadapi terkait dengan pendapatan daerah, terutama dalam rangka kebijakan pengelolaan pendapatan daerah," ujarnya.
Maurits juga menyampaikan isu-isu strategis yang wajib menjadi atensi pemda dan harus segera diimplementasikan untuk mengoptimalkan pendapat asli daerah (PAD).
Hal ini termasuk dalam rangka optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen PKB, serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Opsen BBNKB.
Baca juga: Kemendagri ingatkan pemda tingkatkan PAD demi target pembangunan
Isu-isu strategis tersebut, pertama, pemda provinsi wajib bersinergi dengan kabupaten/kota dalam memungut PKB dan BBNKB. Penerapan opsen ini berpengaruh terhadap penerimaan pajak daerah dalam APBD.
Kedua, merestrukturisasi pajak melalui reklasifikasi lima jenis pajak yang berbasis konsumsi menjadi satu jenis pajak, yaitu Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT).
"Ketiga, implementasi pemungutan Opsen PKB dan Opsen BBNKB wajib dilaksanakan mulai 5 Januari 2025 (sesuai ketentuan peralihan UU HKPD), baik pusat maupun daerah harus bersinergi," tambah Maurits.
Kegiatan rakor ini dihadiri Bupati Sukoharjo Etik Suryani dan Pelaksana Tugas Asisten Administrasi Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Slamet A.K. yang mewakili Penjabat Gubenur Jawa Tengah Nana Sudjana.
Guna memberikan pemahaman kepada para peserta, penyelenggara menghadirkan narasumber ahli dari Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Direktorat Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kementerian Keuangan, Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, serta Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Timur. Acara ini juga diikuti oleh seluruh Pemda kabupaten/kota se-Indonesia.
Baca juga: Kemendagri dorong optimalisasi barang milik daerah tingkatkan PAD
Baca juga: Mendagri ingatkan daerah agar tak bergantung transfer dari pusat
Baca juga: Kemendagri minta pemda jangan hanya berorientasi pada pemasukan PAD
Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2024