Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terdakwa I Nyoman Sukena (38), warga Desa Bongkasa Pertiwi, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Bali, yang memelihara landak Jawa (Hysterix Javanica).
Pada sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis, majelis hakim yang diketuai Ida Bagus Bamadewa Patiputra menyatakan berdasarkan pertimbangan majelis hakim maka diputuskan pengalihan penahanan sejak 12 September sampai 21 September 2024 dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah.
Pada sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis, majelis hakim yang diketuai Ida Bagus Bamadewa Patiputra menyatakan berdasarkan pertimbangan majelis hakim maka diputuskan pengalihan penahanan sejak 12 September sampai 21 September 2024 dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah.
"Penahanan saudara dialihkan ke tahanan rumah dengan syarat kooperatif. Terdakwa juga wajib lapor dua kali seminggu setiap Selasa dan Kamis," kata Bamadewa di muka persidangan.
Baca juga: PN Denpasar: Proses hukum kasus Landak Jawa masih pemeriksaan saksi
Hal yang menjadi pertimbangan majelis hakim dalam mengabulkan permohonan tersebut, yaitu terdakwa Nyoman Sukena merupakan kepala keluarga yang bertanggung jawab memenuhi kebutuhan hidup keluarganya.
Penetapan pengalihan penahanan tersebut disambut gembira terdakwa Nyoman Sukena serta masyarakat Desa Adat Bongkasa Pertiwi yang turut hadir menyaksikan persidangan tersebut.
Majelis hakim menyampaikan ada beberapa surat permohonan penangguhan atau pengalihan penahanan yang telah diterimanya, baik yang diajukan oleh tim penasihat hukum terdakwa maupun yang diajukan dalam bentuk surat dari Pemerintah Desa Bongkasa Pertiwi dan anggota Komisi VI DPR RI atas nama Rieke Diah Pitaloka.
Baca juga: Gubernur Bali prihatin kasus warga ditahan karena pelihara landak jawa
Namun, majelis hakim menegaskan kewenangan memberikan penangguhan atau mengalihkan penahanan dalam proses di pengadilan itu ada pada majelis hakim, bukan dari instansi lainnya.
Hakim mengatakan keputusan tersebut bukan harga mati, dalam arti terdakwa tidak memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan sebagai tahanan rumah, maka keputusan tersebut bisa ditarik majelis hakim.
Oleh karena itu, majelis hakim memerintahkan agar terdakwa harus menghadiri proses persidangan tepat waktu dan kooperatif.
"Ini tidak harga mati karena suatu waktu majelis hakim bisa mencabut ini (penangguhan penahanan). Harapan saya dengan saudara bisalah," ujarnya.
Baca juga: Perbekel minta BKSDA turun ke desa sikapi kasus Satwa Landak Bali
Baca juga: Kasus Landak Jawa, KLHK intensifkan sosialisasi satwa dilindungi
Pewarta: Rolandus Nampu
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2024