Tunc menegaskan bahwa Turki tidak bisa tinggal diam atas terbunuhnya warganya dalam "serangan teroris ilegal oleh penyerang Israel," seraya menambahkan bahwa Kantor Kejaksaan Umum Ankara telah meluncurkan penyelidikan berdasarkan hukum dalam negeri.
Tunc juga menekankan komitmen Turki untuk menegakkan keadilan secara internasional.
"Kami akan bekerja untuk pelapor khusus PBB mengenai eksekusi di luar hukum atau sewenang-wenang guna mengambil tindakan segera, membentuk komisi penyelidikan independen, dan menyiapkan laporan."
Tunc menguraikan rencana untuk memasukkan laporan tersebut ke dalam tindakan hukum yang sedang berlangsung terhadap Israel, termasuk kasus genosida di Mahkamah Internasional dan investigasi di Mahkamah Pidana Internasional.
"Kami akan terus membela hak-hak Aysenur," kata Tunc, yang juga berjanji untuk memperjuangkan hak-hak warga Palestina serta melanjutkan upaya untuk menghentikan "pertumpahan darah" di wilayah tersebut.
Sumber: Anadolu
Baca juga: Blinken: Pembunuhan aktivis Amerika di Tepi Barat tak bisa diterima
Baca juga: Rusia: Pembunuhan aktivis Amerika-Turki oleh Israel peristiwa tragis
33 warga Palestina tewas dalam operasi Israel di Tepi Barat
Penerjemah: Katriana
Editor: Tia Mutiasari
Copyright © ANTARA 2024