Apabila teman-teman mengalami PHK, kita harapkan mereka tidak turun kelas karena mereka mendapatkan jaminan sosial berupa jaminan kehilangan pekerjaanJakarta (ANTARA) - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan pemerintah berkomitmen untuk menjaga para pekerja agar tidak mengalami turun kelas ketika mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), salah satunya lewat Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Ditemui usai Paritrana Award BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2024 di Jakarta Kamis, Menaker Ida menyampaikan pemerintah memastikan para pekerja terutama yang masuk dalam kategori rentan untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) dengan berbagai programnya termasuk peserta Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM) yang berhak juga mendapatkan jaminan sosial kehilangan pekerjaan.
"Apabila teman-teman mengalami PHK, kita harapkan mereka tidak turun kelas karena mereka mendapatkan jaminan sosial berupa jaminan kehilangan pekerjaan. Jaminan Kehilangan Pekerjaan itu mereka berhak untuk mendapatkan manfaat cash benefit, akses pasar kerja, dan yang ketiga berhak untuk mendapatkan pelatihan vokasi," jelas Ida.
Beberapa manfaat yang diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan itu, kata Ida, diharapkan dapat memberikan perlindungan kepada para pekerja, terutama mereka yang rentan masuk ke dalam kategori kemiskinan ekstrem.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo dalam kesempatan yang sama mengatakan, saat ini 39,2 juta pekerja telah terlindungi Program BPJS Ketenagakerjaan, dengan 2,8 juta di antaranya masuk dalam kategori pekerja rentan.
"Pekerja rentan ini sangat rawan untuk jatuh kembali kepada kemiskinan ekstrem, sehingga pekerja rentan inilah salah satu fokus kita untuk kita lindungi," ujar Anggoro.
Dia menjelaskan, saat ini BPJS Ketenagakerjaan tengah berkolaborasi dengan para tokoh masyarakat di seluruh wilayah untuk meningkatkan literasi program dan manfaat serta mempermudah akses pekerja untuk perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: M. Tohamaksun
Copyright © ANTARA 2024