Forum Warga Kota (Fakta) Indonesia menolak usulan dari Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI terkait rendahnya tarif cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) pada 2025 sebesar 2,5 persen.
Ketua Fakta Indonesia, Ari Subagio mengatakan, dengan tarif cukai yang diusulkan ke Kementerian Keuangan itu, maka MBDK masih sangat mudah dibeli masyarakat meskipun mengandung risiko yang besar bagi kesehatan.
"Kami secara tegas menolak kebijakan ini. Berdasarkan pengamatan kami di lapangan, tarif cukai sebesar 2,5 persen tidak akan menurunkan angka obesitas dan diabetes di Indonesia," ujar Ari dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis.
Ari menjelaskan, tarif yang diusulkan tersebut terlalu rendah dan tidak cukup kuat untuk mendorong perubahan perilaku konsumsi, terutama di kalangan anak-anak yang masih sangat mudah membeli MBDK.
Baca juga: YLKI: Aturan cukai MBDK jadi upaya lindungi pola konsumsi masyarakat
Baca juga: YLKI: Aturan cukai MBDK jadi upaya lindungi pola konsumsi masyarakat
Angka ini tidak memadai untuk menangani masalah kesehatan akibat konsumsi MBDK secara berlebihan. "Untuk itu, Fakta Indonesia dengan tegas menyatakan ketidaksetujuan terhadap usulan BAKN DPR yang menurut kami tidak memiliki dasar," katanya.
Fakta Indonesia pun mengusulkan agar Kementerian Keuangan melakukan kajian yang lebih mendalam, dengan mempertimbangkan rekomendasi dari organisasi internasional seperti WHO dan riset yang telah dilakukan oleh CISDI.
"Kami ingin Kementerian Keuangan juga memiliki pandangan komprehensif tentang kebijakan fiskal dapat membantu mengatasi masalah kesehatan masyarakat," tuturnya.
Dia pun meminta agar Kementerian Keuangan dan pemerintahan yang baru nantinya untuk mempertimbangkan tarif cukai MBDK mencapai 35 persen sebagai langkah penting menuju pencapaian visi Indonesia Emas 2045.
"Melalui penetapan tarif yang lebih tepat, kami berharap konsumsi MBDK dapat dikendalikan secara lebih efektif. Sehingga, dapat menyelamatkan generasi mendatang dari risiko kesehatan yang serius," kata Ari.
Baca juga: Kemenkeu terima usulan BAKN DPR terkait cukai minuman manis 2,5 persen
Baca juga: Kemenkeu terima usulan BAKN DPR terkait cukai minuman manis 2,5 persen
Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerima usulan Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR soal tarif cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) pada 2025 sebesar 2,5 persen.
Menurut Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani, di Jakarta, Selasa (11/9), usulan tersebut sejauh ini diterima sebagai rekomendasi, namun keputusannya diserahkan kepada pemerintahan berikutnya.
"Itu rekomendasi saja. Tapi nanti tergantung pemerintah tahun depan," katanya.
Meski begitu, dia menyebutkan berbagai aspek akan dipertimbangkan dalam menentukan tarif cukai MBDK, tergantung kondisi pada tahun depan. "Itu nanti kita lihat, sangat tergantung kondisi tahun depan," katanya.
Baca juga: GAPMMI telah sampaikan usulan ke pemerintah soal PP 28/2024
Baca juga: GAPMMI telah sampaikan usulan ke pemerintah soal PP 28/2024
Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024