Penggunaan anggaran di Kementerian ESDM yaitu di kesekjenan pada 2012 sekitar Rp25 miliar terdiri dari beberapa pengadaan barang dan jasa...
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ESDM, Waryono Karno, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penggunaan dana di Sekjen Kementerian ESDM dalam beberapa proyek anggaran 2012.

"Setelah melakukan penyelidikan dan beberapa kali gelar perkara maka disimpulkan penyelidikan ini ditingkatkan ke penyidikan, dan disimpulkan WK (Waryono Karyo) selaku Sekjen di Kementerian ESDM ditetapkan sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Johan Budi, di Jakarta, Rabu.

Ada tiga proyek yang disangkakan yaitu pertama kegiatan sosialisasi sektor energi dan sumber daya mineral, kedua kegiatan sosialisasi hemat energi dan ketiga kegiatan perawatan kantor Sekjen Kementerian ESDM.

"Penggunaan anggaran di Kementerian ESDM yaitu di kesekjenan pada 2012 sekitar Rp25 miliar terdiri dari beberapa pengadaan barang dan jasa, dari hasil perhitungan sementara diduga negara mengalami kerugian Rp9,8 miliar," ungkap Johan.

Menurut Johan, ada dugaan penggelembungan harga dan penyalahgunaan wewenang dalam proyek-proyek tersebut.

"Apakah ada pihak swasta yang terlibat tergantung pengembangan penyidikan yang dilakukan KPK yaitu sejauh penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menyimpulkan ada pihak-pihak lain yang terlibat, tapi saat ini baru WK (Waryono Karno) yang jadi tersangka," tambah Johan.

Menurut Johan, kasus ini merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat Waryono Karno sebelumnya.

Atas perbuatannya tersebut, KPK menyangkakan Waryono berdasarkan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 mengenai perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya dalam jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara.

(D017)

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2014